Berita Samosir.OLNewsindonesia.Senin (21/02/2022)
DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Paham Gultom (PDIP) kepada Wisnu Sidabutar, masa jabatan 2019 – 2024, Senin (21/02/2022) di Gedung DPRD Samosir.
Pengucapan sumpah dan janji ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan mengatakan, Pergantian Antar Waktu anggota DPRD merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi dengan mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Terimakasih yang setinggi tingginya kepada Paham Gultom atas segala sumbangsih dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD. Dan selamat bertugas kepada Wisnu Wardana Sidabutar sebagai penyambung lidah rakyat”, ucap Sorta.
Paripurna PAW Dihadiri Bupati Samosir Vandiko Gultom,ST , Ketua DPRD Samosir Sorta Ertiati Siahaanan Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, Pantas Sinaga juga Anggota DPRD Kabupaten Samosir.
(JuntakStar)