Bekasi OLNewsindonesia. Pada prinsipnya produk berita yang disampaikan oleh perusahaan PERS menyajikan informasi berita mengacu kepada undang undang pokok PERS no.40 tahun 1999.
Dijelaskan dalam UU Pers No 40, fungsi PERS sebagai selain kontrol sosial juga untuk sarana menghibur juga memberikan kontribusi untuk mendidik bagi masyakat. Namun dijelaskan juga ada ruang bagi mayarakat yang bukan berprofesi PERS untuk dan menyikapi tentang sesuatu pemberitaan hal juga adalah bagian wujud demokrasi bernegara.
Karenanya dalam menyikapi produk pemberitaan yang sudah diterbitkan oleh OLNEWS INDONESIA pada kamis (31/8) minggu lalu dengan judul “pungli merajalela disekolah” juga mendapat tanggapan dari para pihak yang diduga terkait. Berfokus pada isi berita yang sudah diterbitkan tersebut, muncul reaksi yang pada prinsipnya meluruskan oleh pihak yang secara sepakat membuat klarifikasi yang bijak. Hal ini di liput langsung oleh awak media OLNEWS INDONESIA.
Marwah kepala UPTD PEMBINAAN SD bersama kepala SD di wilayah kecamatan MUSTIKA JAYA KOTA BEKASI bersepakat menyampaikan klarifikasinya dan hal ini pun diketahui oleh Ketua LSM KALIBER KOTA BEKASI yang menjadi sumber berita OLNews Indonesia pada senin (6/9) diruangan kerja kepala UPTD. Disampaikan ralat isi berita yang di uraikan oleh kepala sekolah “tidak benar adanya pungli disekolah, guru yang terduga ibu DEDEH dalam menerima peintahnya diduga salah menginterpretasi perintah lisan dan tidak ada pengutipan dana secara kolektip dari siswa peserta didik pada kegiatan 17 an utk peringatan HUT RI KE 72 yang lalu.
Dalam jumpa PERS tersebut berkembang informasi bahwa kegiatan 17an tersebut bahwa siswa di mendapat kan tugas dari wali murid untuk menghias ruangan belajar mengunakan botol botol bekas aqua dengan di desain mengunakan bendera bendara ukuran kecil agar membantu para siswa berkreasi dengan trampil sehingga karya para siswa menjadi pelajaran sedemikian rupa. Namun saat acara kegiatan itu berlangsung ada salah seorang dari orang tua siswa yang hadir, ketika itu membeli sesuatu dari kantin yang ada dilingkungan sekolah yang dimungkinkan ada hubungan dengan kegiatan anak sebagai peserta didik disekolah.
Dari uraian berita diatas dapat dipastikan tidak adanya pungli disekolah, apalagi anjuran 8 standart aturan dipampang di tiap sekolah saat ini untuk menjauhkan pungli.
(neil)