Berita Samosir, OLNewsindonesia Jumat (6/11)
DPRD Samosir menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Samosir, Kamis (5/11/20) bertempat di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Samosir.
Pergantian antar waktu anggota DPRD Samosir ini untuk mengisi kekosongan dari Partai Nasdem atas meninggalnya anggota DPRD Samosir Basrun Sihombing dan sebagai penggantinya ditunjuk Batahan Siringo-ringo dan langsung diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Samosir Saut M Tamba untuk masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Samosir Saut M Tamba dalam sambutannya menyampaikan bahwa PAW telah menjadi bagian dalam Keluarga Besar DPRD Kabupaten Samosir. “Kita dapat bersama-sama dalam menjalankan tupoksi dengan baik untuk kemakmuran rakyat yang ada di Kabupaten Samosir,†ucapnya.
Saut juga mengucapkan terimakasih kepada almarhum Basrun Sihombing atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir. Anggota Pengganti antar waktu DPRD Samosir Batahan Siringo-ringo dalam sumpah dan janji mengucapkan akan melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD Kabupaten Samosir dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya demi terwujudnya tujuan nasional.
Bupati Samosir yang diwakili Oleh Sekretaris Daerah Jabiat Sagala menyampaikan selamat dan sukses atas pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Samosir Batahan Siringo-ringo. “Semoga ke depan kemitraan yang baik dapat terwujud dan dapat bekerjasama untuk kesejahteraan masyarakat Samosir,†ungkapnya
(JuntakStar/Polhut)