Bogor OLNEWSINDONESIA.
Seakan tak bersalah, Kepala Sekolah SDN Cibereum yang di ketahui bernama Bunhori, SH menampik bahwa persoalan PPDB, di lingkungan sekolah hanya persoalan sepele dan hal itu juga di akuinya saat mengahadiri rapat kerja di kantor UPT Kecamatan Cileungsi rabu (9/8) pagi.
Bukan kasus pidana, kalau urusan (Rombel) melainkan kasus perdata “katanya seakan tak bersalah dalam pelanggran aturan Permendikbud kepada OLNEWSINDONESIA.
Bahkan di peroleh keterangam bahwa kepsek SDN Cibereum yang juga salah seorang LBH untuk Organisasi PGRI, membantah saat penerimaan siswa baru dilingkungan sekolahnya telah mengacu ke prosedur “Namun jumlah rombel di lingkungan sekolah tersebut di duga sebanyak 40 orang siswa.” Sedangkan jika mengacu ke Aturan Permendikbud No.24 tahun 2017. Tentang rombel satuan tingkat SD seminimalnya jumlah rombel tidak kurang dari 20. Tapi sayangnya, Kepsek di duga kuat menerima jumlah siswa lebih dari ketentuan yang berlaku, bahkan hampir lebih dari 80 orang siswa di tampung. Hal inilah, yang membuat Kepsek menampik bahwa melanggar aturan Permendikbud. Karena mengacu ke Aturan Perda Bogor.
Menaggapi perihal adanya dugaan pelanggaran Permendikbud Amsohi Kabid PAUD dan PNF Disdik Bogor, saat di hubungi melalui telepon oleh OLNEWSINDONESIA Berjanji akan memanggil yang bersangkutan ” yach, saya sampaikan dulu sama atasan saya (Kadis)” tandas Amsohi menjawab pertanyaan OLNEWSINDONESIA terkait dugaan pelanggaran Permendikbud.
Karna itu informasinya bahwa kepsek SDN Cibereum rencanaya akan menghadap kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, untuk dapat berikan sanksi. (PRB)