RSU Efarina Berastagi Tetapkan Pemeriksaan Rapid Test Corona Sebesar Jutaan Rupiah

 

Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(02/05)

Sebelumnya diketahui RSU Efarina Etaham adalah Rumah Sakit Umum untuk rujukan pasien Covid-19, namun kini diketahui bukan lagi Rumah Sakit rujukan penanganan Covid-19 di Kabupaten Karo, sehingga dalam menangani pasien gejala Covid-19 RSU Efarina Etaham terkesan tarifnya mahal. Yang mana biaya tarif untuk pemeriksaan Rapid test untuk pasien yang diduga terkait Covid-19 saja sebesar 1 juta rupiah dan belum lagi biaya lainnya.

Bahkan dalam penanganan gejala Corona (Covid-19) di Rumah Sakit tersebut sama sekali tidak ada koordinasi dengan menyampaikan pemberitahuan berbentuk surat adanya penanganan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berdasarkan hasil Rapid test terkait Corona kepada Tim Gugus Kab Karo agar ditangani ke RSU Kabanjahe. Sebab RSU Kabanjahe milik Pemkab Karo itu sudah ditetapkan rujukan untuk penanganan Covid-19.Dan apabila ditangani ke RSU Kabanjahe segala biaya tentu dibebankan kepada anggaran penanganan Covid-19 tidak lagi biaya pasien.

Sekedar mengingatkan, Julieta br Barus,istri dari salah seorang pasien, Ramli Padang (52) warga Jalan Mariam Ginting Gang Jamu Kabanjahe kepada wartawan baru baru ini menilai biaya yang tertera dalam penanganan gejala Covid-19 di RSU Efarina Etaham dalam kondisi wabah ini terkesan mahal. “Biaya Rapid test saja di RSU Efarina Etaham sebesar Rp 1Juta, dan Rp 3.910.000 uang ambulance serta biaya administrasi untuk merujuk rumah sakit penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Martha Friska Medan sehingga totalnya sebesar Rp 4.910.000,”ujar Julieta Br Barus baru-baru ini kepada wartawan.

Ia menambahkan berdasarkan hasil Swab dari RSU Martha Friska,suaminya dinyatakan negatif terkait Corona. Dan ketika hal itu dikonfirmasi,Senin silam (27/04) ke Plt.Dirut RSU Efarina Etaham Rovina Barus, Wadir Hendri Sinaga dan dr. Predy Roy Ginting mengakui jumlah total keseluruhan biaya itu.

Disinggung mengapa tidak ada koordinasi pemberitahuan secara resmi dari RSU Efarina Etaham agar pasien tersebut ditangani ke RSU Kabanjahe sebab Rumah Sakit milik Pemkab Karo itu telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit penanganan Covid-19 dan apabila diarahkan ke RSU rujukan penanganan Covid-19 tentu dibebankan bukan pada pasien sebab sudah ditanggung pemerintah. Predy Roy Ginting mengakui hanya sebatas koordinasi melalui Handphone kepada pihak tim Gugus penanganan Covid-19. Dan hingga saat ini,katanya tidak ada disampaikan pemberitahuan berbentuk surat kepada tim Gugus.

Ditambahkan Predy Roy,bahwa pihaknya menjelaskan kepada pasien untuk dirujuk ke rumah sakit penanganan Covid-19 di RSU Martha Friska di Medan dengan beban biaya Rapid test 1 Juta, dan Rp 3.910.000 uang ambulance serta biaya administrasi untuk merujuk rumah sakit penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Martha Friska Medan.

Sementara, Plt.Dirut RSU Efarina Etaham Rovina Barus mengakui RSU Efrarina Etaham belum ditetapkan sebagai rumah sakit penanganan Covid-19. Martin Sitepu selaku Plh Ketua Tim Gugus Penanganan Covid-19 di Karo, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/04) 2020 mengakui pihaknya telah menegur pihak RSU Efarina Etaham karena langsung merujuk pasien ke Medan.Sebab di RSU Kabanjahe adalah rumah sakit rujukan yang ditetapkan penanganan Corona.

Ia menjelaskan bahwa RSU Efarina Etaham bukan Rumah Sakit penanganan Covid-19. “Apabila sudah dibayarkan pasien biaya perobatan penanganan gejala Covid-19 tidak ada lagi alokasi pemerintah untuk membayarkannya.Kecuali pasien dirujuk ke RSU Kabanjahe tentu dibayar dari anggaran penanganan Covid-19 ,”jelasnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *