Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(15/04)
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH bersama Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Dandim 0205 /TK Letkol Inf Taufik Rizal, anggota DPRD Karo Pujiati br Ginting dan Camat Berastagi Mirton Ketaren, melakukan sidak ke perusahaan PT. Tirta Sibayakindo terkait kesiapan Protokol kesehatan Covid-19, Rabu ( 15/04)2020 pukul 12.30 WIB di Desa Daulu Pasar.
Disela sela Sidak, Ketua Gugus penanganan Covid-19 Pemkab Karo Terkelin Brahmana bersama rombongan disambut langsung hangat oleh Esron Siringo Ringo selaku Stakeholder Relation Manager PT. Tirta Sibayakindo, selanjutnya memandu rombongan masuk keruangan meeting.Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH mempertanyakan sistem kegiatan operasi perusahan PT. Tirta Sibayakindo dalam segi pengoperasian dan lebih khusus dalam memperkerjakan semua karyawan dengan situasi pandemi dan adanya anjuran protokol Covid-19,”ujarnya.
Disamping itu, Terkelin sempat berang terhadap pihak PT Tirta Sibayakindo yang masih membiarkan karyawan bekerja setiap hari pulang-pergi tinggal di Medan, walaupun ada SOP Perusahan menyediakan bus khusus setiap hari menjemput karyawan ke Medan. Aturan ya aturan, tapi jangan sepele menyikapinya, apalagi menganggap steril dengan bus khusus yang disediakan, tentu anjuran pemerintah bukan demikian, terlebih apalagi kota Medan dan daerah Pancur Batu masuk kategori zona merah, siapa dapat yang menjamin, karyawan PT Tirta Sibayakindo yang tinggal di Medan tidak terpapar,”kesal Terkelin.
Untuk itu, demi keselamatan karyawan dan warga sekitar Daulu , Terkelin meminta agar PT Tirta Sibayakindo segera carikan solusi dan rapatkan, jangan setelah ada korban baru nanti kami tim Gugus disalahkan dengan tidak peduli, endingnya perusahan akan ditutup. Ini harus kita jaga, banyak solusi, terlebih bukan PT Tirta Sibyakindo saja yang beroperasi di Tanah Karo, jangan terjadi kecemburuan social bagi Perusahaan lain,tentu paling utama adalah keselamatan,”terang Terkelin.
Dikesempatan yang sama, Dandim 0205 /TK Letkol Inf Taufik Rizal selaku wakil ketua 1 Gugus tugas sangat sependapat yang disampaikan Ketua Gugus, bahwa PT Tirta Sibayakindo harus mengikuti anjuran Pemerintah , jika perlu merumahkan karyawan ya dirumahkan, alternatif lain berikan tempat fasilitas tinggal di Daulu, ” ujarnya.
Kesampingkan dulu untung rugi Perusahaan, ini harus diketahui, sebab kejadian ini diluar nalar dan kehendak kita semua, namanya bencana non alam nasional, makanya pasti sulit kita menerima apa yang dianjurkan Pemerintah terkait keselamatan karyawan, itulah resiko dan tantangan setiap Perusahan saat ini beroperasi, “ucap Taufik.
Hal serupa dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono selaku wakil 2 Gugus tugas menambahkan agar saran masukan barusan yang disampaikan, supaya jadi atensi perusahan, cari solusi dan jalan keluarnya. Jangan nanti Pemerintah mencegah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, disatu sisi perusahaan PT Tirta Sibayakindo mengabaikan program Pemerintah, hal ini kedepan jangan perlu terjadi, sebab Kab Karo belum zona merah, jangan gara gara karyawan perusahan PT Tirta Sibayakindo tidak disiplin dan patuh anjuran protokol berdampak ke masyarakat luas,”tegas Kapolres.
Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan mengatakan sangat mendukung ketegasan sikap Bupati Karo terhadap Perusahaan Perusahaan yang membandel tidak patuh aturan protokol kesehatan demi keselamatan masyarakat Karo khususnya, kami DPRD Karo sangat setuju ditutup perusahan tersebut jika tidak responsif. Katanya
Sementara Esron Siringo Ringo selaku Stakeholder Relation Manager PT Tirta Sibayakindo menyampikan sangat berterimakasih kepada Bupati Karo bersama rombongan telah berkenan menyempatkan datang ke perusahan kami. Esron menjelaskan banyak saran dan masukan yang dilontarkan kepada kami saat meeting, terutama terkait karyawan yang tidak berdomisili di Tanah Karo, Esron mengaku karyawan PT Tirta Sibayakindo 75 % berada di Karo dan 25 % di Medan.
Hal ini, saya jelaskan tadi bahwa bagi karyawan 25 % yang tinggal di Medan kita fasilitasi kendaraan khusus antar jemput tanpa mengurangi protokol Covid-19. Sesuai instruksi surat edaran Menteri Perdagangan bahwa PT Tirta Sibayakindo harus beroperasi, mengingat Perusahaan Aqua sebagai kebutuhan makanan dan minuman, namun tetap mempedomani protokol kesehatan.
Hal ini lah perusahaan PT Tirta Sibayakindo masih beroperasi sampai sekarang, namun tadi apa yang disampaikan oleh tim Gugus sebagai masukan untuk dirapatkan segera dan catatan ini menjadi referensi perusahan dalam mengambil solusi terkait karyawan yang tinggal di Medan, “ucapnya.
Justru, kedatangan tim Gugus inilah momen bagi kami untuk segera menyampaikan ke Pimpinan adanya saran dan pendapat, untuk mengambil kebijakan terkait domisili karyawan yang tinggal luar Kab. Karo, walaupun protokol kesehatan tetap kami anulir setiap hari, baik Pemeriksaan di pintu utama, Pemeriksaan suhu secara teratur, melingkupi supir, kenek dan tamu, jika ada terindikasi tidak dibenarkan masuk bagi orang lain, sedangkan bagi karyawan tidak dibenarkan bekerja, namun disuruh berobat,”pungkasnya.
(David)