Ijin Galian C urugan di Huta Tinggi Rancu, CV.LOIS : Jika Izin Oleh Pemprovsu dilanjutkan, Saya Akan Lakukan Upaya Hukum

Berita Samosir, OLNewsindonesia Kamis (27/3)

Beroperasinya kembali galian C jenis urugan di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan menjadi polemik serius dikalangan pemerhati pembangunan di Kabupaten Samosir.

Sebagaimana ijin yang dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan peijinan terpadu Satu pintu Sumatera Utara yang ditandatangani oleh kepala dinas, Arief .S Tringugroho,MT Nomor 540/1410/DIS PM PPTSP/5/X.1.f/III/2020 Tentang persetujuan ijin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan.

Foto : Surat Pencabutan Kuasa dan Wewenang oleh CV. LOIS
Foto : Surat Pencabutan Kuasa dan Wewenang oleh CV. LOIS

Izin tersebut diberikan kepada CV. Lois. Padahal izin usaha yang dimiliki oleh CV.Lois adalah kontruksi gedung tempat tinggal,kontruksi lainnya,kinstruksi jalan raya, konstruksi bangunan prasarana sumber daya air, konstruksi bangunan sipil lainnya YTDL, perdangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Tidak ada izin usaha CV. Lois ijin usaha pertambangan operasi produksi. Sehingga izin dimaksud patut diduga melanggar ketentuan.

Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada direktur utama CV.Lois, Ignatius Sitanggang mengatakan” tanggal 6 Maret 2020, saya sudah menyurati dinas penanaman modal dan pelayanan peijinan terpadu Satu pintu Sumatera Utara, yang isinya supaya segala yang berhubungan dengan galian C urugan di Desa Huta Tinggi tidak ada lagi sangkut paut CV.Lois” terangnya.

Foto : Surat Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan yang dikeluarkan oleh Pemprovsu
Foto : Surat Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan yang dikeluarkan oleh Pemprovsu

Ditambahkannnya, surat tertanggal 6 Maret itu juga saya tembuskan ke kepala dinas Perizinan dan penanaman modal terpadu Kabupaten Samosir, bupati Samosir, kapolres Samosir cq kanit Tipedter polres Samosir. Yang isi surat saya menyatakan bahwa segala yang berhubungan dengan galian C urugan di Desa Huta Tinggi adalah diluar manajemen CV.Lois, imbuhnya.

Diterangkannya, jadi jikalai ada ijin keluar atas nama CV.Lois, itu diluar sepengetahuan saya, dan kemungkinan dokumen CV.LOIS maupun tanda tangan saya dipalsukan oleh oknum tersebut, ucap Ignatius dengan nada kesal.

” Saya sudah tidak ada hubungan dengan galian C urugan di Desa Huta Tinggi itu, dan jika ada yang mengatasnamakan CV.Lois, maka orang yang menyalahgunakan manajemen CV.Lois itulah yang bertanggungjawab secara hukum”.

Ignatius menambahkan, saya sebagai direktur utama CV.Lois tidak mengetahui lagi urusan galian C urugan di Huta Tinggi itu, semua itu diluar manajemen perusahaan yang saya pimpin. Dan jika ijin yang dikeluarkan oleh pemprovsu itu dilanjtkan, saya akan lakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, tegasnya.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *