Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Jumat (27/9)
Seorang wanita bernama Sasni br Tarigan (34) warga Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tidak bisa berbuat banyak, ketika petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo menggedor tempat dirinya mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di rumah pohon, Simpang Gunung, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Senin (23/09) sekira pukul 19.30 WIB.
Saat petugas masuk ke rumah pohon, Sasni dengan gerak cepat membuang barang bukti sabu. Namun, sabu yang dibuang Sasni masih meninggalkan bekas, dan bisa didapati petugas kembali.
“Terhadap Sasni Br. Tarigan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0.95 gram, satu dompet kecil, plastik kosong 12 dan pipit berbetuk L ,” tegas Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, melalui Paur (penata urusan) Humas, Aiptu J Sitepu kepada olnewsindonesia.com Jumat (27/09) 2019 saat di hubungi sekira pukul 20.30 WIB.
Dari pengakuan Sasni, kata Aiptu J Sitepu, kepada petugas, dimana barang bukti sabu tersebut juga milik tersangka Jimmi Karo Karo (33) warga Simpang Gunung, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.
” Begitu dilakukan pengintaian oleh Petugas berhasil menangkap Jimmi Karo-Karo saat berada di lapangan futsal, Desa Pasar Baru, Kecamatan Tigabinanga. Selanjutnya kedua terasangka langsung diboyong ke Polres Tanah Karo berikut barang bukti guna proses penyidikan lanjutan,” jelas Sitepu.
(David)