Berita Bogor, Media Online News Indonesia, Minggu (07/07/2019)
Di duga karena melakukan penipuan dan penggelapan. Seorang oknum anggota Ormas berinisial MYN, dilaporkan ke polisi.
MYN dilaporkan Tokoh Muda di Bogor, Zulkifli alias Jul (54 tahun), ke Reskrim Polres Bogor, belum lama (16/03/2019)
Oknum Ormas yang memilih jabatan strategis di organisasi masyarakat ini dilaporkan Jul terkait dugaan kasus penipuan berkedok proyek kegiatan acara dan posisi jabatan.
Dalam laporannya dengan nomor polisi STPM/B/141/111/2019/JBR/RESBGR itu disebutkan, aksi penipuan yang dialami Jul terjadi sejak bulan Maret 2017 lalu. Jul diminta untuk menitipkan uangnya Rp 50 ribu dengan iming-iming jabatan strategis di organisasi.
Namun, setelah menunggu beberapa tahun, MYN tak jua menunaikan janjinya pada Jul.
Jul juga mengaku telah beberapa kali menagih MYN, namun MYN tetap enggan mengembalikan uang titipan tersebut.
“Saya tagih baik-baik. Tapi dia terus mengelak, padahal dia sudah membohongi saya, ” tuturnya.
Ia berharap, kepolisian dapat menyelesaikan kasusnya dengan adil dan tegas tampa pandang bulu.
“Saya harap polisi bisa menuntaskan kasus ini. Sayall Hawaii akan banyak lagi korban,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi,  Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena membenarkan adanya pelaporan warga terkait perkara Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
“Proses tetap berjalan. Sedang kami tangani, ” tukas Ita.
(Man)Â