Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Selasa (9/4)
Polres Karo gelar Press Release di halaman Mapolres Karo pada Selasa (09/04) 2019 dengan pemaparan kasus terkait Narkotika yang tertangkap oleh jajaran Polres Tanah Karo antara bulan Maret hingga April 2019 .
Pemaparan awal yang di lakukan dalam Press Release oleh jajaran Polres Karo, atau Sat Reskrim Narkoba,yakni pada hari Minggu (31/03) 2019 sekira pkl 01:30 WIB petugas mengamankan Suparno (39) warga Dusun Aek Popo Desa Pancur Batu Kecamatan Merek terkait kepemilikan Narkoba jenis Sabu-Sabu .
Di tangkapnya warga petani ini,terkait adanya informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Karo seterusnya menindak lanjutinya dan melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar rumah Suparno dan selanjutnya dilakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan didalam dan disekitar rumahnya, Polisi menemukan delapan bungkus besar Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan karung goni dan ditanam ditanah dibelakang rumah rumah tersebut,tepatnya di bawah pohon Bambu .
Saat dimintai keterangannya, Suparno mengaku,bahwa Sabu tersebut ada 10 bungkus,tetapi 2 bungkus besar sudah dibawa oleh temannya bernama Tresno. Namun saat dilakukan pengembangan ,Suparno berusaha melarikan diri sehingga Polisi menembak kakinya hingga tersungkur.
Setelah dilakukan pengembangan,Polisi terus melakukan pengejaran terhadap Tresno (26) warga Dusun Naga Jaya I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun . Mengetahui dirinya dicari Polisi,Tresno sempat melarikan diri dan anggota Polres karo berhasil menangkapnya pada ,Selasa (02/04) 2019 sekira Pkl 18:00 WIB di Jalan Jaya Mukti Gang Mori Kota Dumai Provinsi Riau.
Setelah diamankan dan dilakukan introgasi,Tresno menerangkan ,kalau dua bungkus besar Sabu itu yang diambilnya dari belakang rumah Suparno, dan telah diberikannya kepada temannya bernama Agus Setiawan Alias Wawan sebanyak 1 bungkus besar dan kepada Hilal Siregar satu bungkus besar, ” ujarnya.
Selanjutnya Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Agus Setiawan alias Wawan di Pasar II Naga Jaya I Desa Naga Jaya I Kecanmatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun . Dia juga sempat mengatakan,kalau Sabu yang diterimanya dari Tresno sempat dibuangnya ke selokan,namun Sabu tersebut masih dapat ditemukan.
Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu,Sik didampingi Kasat Res Narkoba AKP Sopar Budiman,SH dan KBO Res Narkoba Ipda Hendrik Tarigan mengatakan kepada wartawan,Selasa (09/04) 2019 sekira Pkl 14:00 WIB dalam Konferensi Pers nya ,bahwa Sabu itu beratnya 9,410 gram dengan perincian empat buah dibungkus dengan plastik bertuliskan Diamnond.
Di tambahkan, kita tetap memburu salah satu pelakunya bernama Hila Siregar dan kepada pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidana mati atau pun seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dalam kasus ini tentu terus kita kembangkan dan ini kita duga jaringan Internasional dari Aceh, dan kini ketiga tersangka sudah kita jebloskan ke Sel ,†ungkap Sopar.
(David )