Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(11/03)
Beberapa waktu lalu Kepolisian Sektor Simpang Empat Karo dipimpin Kapolsek Iptu Dedy Ginting berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Selasa (26/02) 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di kedai kopi Ajeb Bangun, Â Sagan Taneh jalan Tembus Karo-Langkat Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran Karo,Kabupaten Karo atas korban bernama Agustinus Waruhu alias Ivan(23) pekerjaan buruh tani, alamat tidak tetap di Sagan Taneh jalan Tembus Karo-Langkat didesa Kuta Rayat.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah : 1. Megang Sembiring (27) bertani, 2. Herija Jafa Rico Ginting alias Rio (34) bertani, dan 3. Lusius Ginting alias Ius (34) ketiganya beralamat Desa Suka Nalu Kecamatan Naman Teran Karo.
Kapolsek Simpang Empat Iptu Dedy Ginting menjelaskan kepada wartawan media cetak dan media elektronik pada Senin (11/03) 2019 sekitar pukul 14.00 WIB dihalaman Mapolres Tanah Karo dalam siaran persnya mengatakan bahwa hari Selasa(26/02) 2019 sekitar pukul 22.00 WIB korban bernama Agustinus Waruhu alias Ivan sedang minum tuak sambil bermain gitar di depan kedei kopi Ajeb Bangun bersama sama dengan saksi atas nama Anderson, Wak Tukul .
Sekira pukul 23.00 WIB datanglah tersangka bernama Herija Jafa Rico Ginting alias Rico dari meja yang bersebelahan mendekati korban dan duduk bersebelahan. Sesaat kemudian tersangka Rico bertanya kepada Ivan “ Kenapa setiap kali kupanggil LAO kau tidak menjawab ??, kata Rico kepada Ivan. Apa rupanya LAO itu ??? tanya Rico lagi. Lalu dijawab Ivan “ LAO itu serupa juga dengan LAE,†Kata Ivan. Mendengar jawaban itu dengan spontan Rico menyiku dada Ivan kemudian datanglah saksi Anderson melerai dan menarik tersangka Rico kedepan kedei, lalu setelah itu korban Ivan berdiri dari kursinya mendatangi tersangka Rico kedepan kedei langsung menumbuk pelipis Rico, dan datanglah tersangka Lusius Ginting alias Ius yang satu meja dengan Rico menumbuk Ivan sebanyak satu kali, sedangkan Ivan sudah berbalik kearah kedei dan menabrak kursi plastik warna biru dan jatuh dikaki lima kedai itu.
Selanjutnya oleh Rico langsung mencekik dan menumbuk wajah korban Ivan berulang kali dan datanglah tersangka Megang Sembiring yang masih satu meja dengan Rico menusuk pisau yang dipegangnya kearah lengan kiri atas yang mengakibatkan luka pada lengan dan juga menusuk kearah dada sebanyak 2 (Dua ) liang lalu dilerai oleh saksi Majosta Tarigan dan Lit Malemna beru Sitepu.
Tersangka pertama ditangkap hari Kamis (28/02) 2019 dan tersangka kedua dan ketiga ditangkap tanggal 1 Maret 2019 didesanya. Barang bukti yang diamankan 1(satu) bilah pisau sepanjang kurang lebih 30 cm berujung runcing bergagang kayu bersarung karton berlakban warna coklat.
“ Kini ketiga tersangka telah dijebloskan dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “ Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 3e Yo pasal 338 subs 351 ayat(3) dari KUHPidana, atau barang siapa dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mentyebabkan matinya orang lain dan atau barang siapa melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman penjara selama lamanya 15 tahun penjara,†tegas Kapolsek Simpang Empat Iptu Dedy Ginting.
( David )