Jawa Barat OLNEWS INDONESIA.
Dewan Pimpinan Partai PERINDO Jawa Barat akan melakukan perlawanan kepada Jaksa Julianto karena tidak dapat membuktikan sms bernada ancaman yang dilakukan oleh Hari Tanoesudibjo Pemilik MNC Group yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo.
Menurut Ade Wardhana Adinata (Kang AW) Ketua Dewan Pimpinan Partai PERINDO Jawa Barat mengatakan bahwa kata-kata ancaman harus dibuktikan dengan laboratorium forensik bahasa apakah kalimat dalam sms sudah termasuk ancaman tuturnya kepada redaksi OLNEWS INDONESIA.
” Jika kalimat dalam sms hanya berupa kritikan, maka pelapor dapat di lapor balik telah melakukan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.” Pungkasnya saat dikonfirmasi oleh team OLNEWS INDONESIA melalui akun Whatsapp tadi malam.
kang AW menambahkan Jaksa Agung belum punya kewenangan menyatakan Pak Ketum sebagai tersangka, karena kasus ini masih dalam penyelidikan belum masuk ke tahap penyidikan di Bareskrim maka terlihat sekali adanya muatan manuver politik. (INK)