RSU Kabanjahe Milik Moderamen GBKP, Pemkab Karo Pinjam Pakai

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Sabtu (27/10)

Proses yang panjang dan melelahkan bagi Moderamen GBKP dalam merebut kembali RSU Kabanjahe yang sebelumnya penuh dengan perjuangan dan tantangan yang berliku liku , ternyata terjawab sudah hari ini jumat (26/10) 2018 secara resmi (defacto) RSU kabanjahe sah milik GBKP sehingga Pemkab Karo selaku pihak kedua meminjam pakai pakai tanah dan bangunan milik Moderamen GBKP selaku pihak pertama. Namun Hal ini dikatakan Agustinus Pengarepenta Purba ketua umum Moderamen GBKP Pada saat hadir di acara Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS ) GBKP tahun 2018.

Bupati Karo saat memberikan sambutan dalam penandatanganan kesepakatan Pemkab terhadap Moderamen GBKP
Bupati Karo saat memberikan sambutan dalam penandatanganan kesepakatan Pemkab terhadap Moderamen GBKP

Menurut Ketua Moderamen Agustinus, acara penandatanganan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan RSU Pemkab Karo, bersamaan dengan acara SKMS, namun tidak menjadi halangan untuk melakukan penandatanganan bersama nantinya, “ungkapnya.

Diceritakan, RSU kabanjahe sudah tercatat dalam register sertifikat HGB No. 316 atas nama Gereja Batak Karo Protestan dimana didalamnya yang ikut dipinjam pakaian kepada Pemkab Karo selaku pihak kedua yaitu bangunan terdiri atas Ruang Verlos Kamer (bersalin), Ruang I, Ruang Kelas (ruang I), Ruang IV, Ruang V,Ruang VI, Ruang Paviliun Ruang Belajar Asrama,  Ruang Kantor Tengah, Ruang Dapur, Ruang Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), Teras depan, Rumah Dinas Belakang, Rumah Dinas Direktur dan Pegawai, Asrama Samping Kamar Mayat, Asrama Putri I dan  Asrama Putri II.

Sedangkan, bangunan yang merupakan milik  Pemerintah Kabupaten Karo terdiri atas : Aula/Rekam Medis, Gudang, Poliklinik, Ruang InstalasiGawat Darurat Lama, Instalasi  Pengolahan Air Limbah (IPAL), Ruang Rawat VIP 4, Ruang Rawat VIP 8, Instalasi Gawat Darurat (IGD) + Kantor, Ruang Operasi + High Care Unit (HCU) + Kantor, Ruang Flu Burung, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS), Kamar Mandi Umum, Kamar Mayat dan Ruang Tunggu, “beber Agustinus.

Oleh sebab itu, kami pihak GBKP selaku pihak pertama yang mewakili Agustinus Purba telah mengikat perjanjian dengan pihak kedua yaitu Pemkab Karo yang diwakili Terkelin Brahmana, sesuai surat perjanjian ‘ Nomor :1952/I.8.2/2018 dan nomor :119/3584/otda/2018 diatas materai 6000 ribu para saksi ikut membubuhkan tanda tangan yaitu saksi satu Firman Firdaus Sitepu, SH Anggota Dprd Karo, Saksi dua Pdt. Reh pelita Ginting, STh (sekretaris umum Moderamen GBKP) Dr Arjuna Wijaya, Sp, P Direktur RSU Kabanjahe, ” jelasnya.

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Agustin Pandia Staf ahli Bupati Karo, Asisten 2 Jernih Tarigan, Asisten 1 pemerintahan Drs. Sang Karo Karo, Ir. Nasib Sianturi, M. Si kepala Bappeda, drg. Irna safrina S. Meliala SKM, Direktur RSU, dr Arjuna, S. Pp, Kabag Otda Drs Robinson Brahmana,berada di Sukamakmur Kec. Sibolangit Kab. Deliseedang dalam rangka penandatanganan pinjam pakai tanah dan bangunan milik Moderamen GBKP kepada Pemkab Karo. (26/10) pukul 11.00 wib.

Terkait pinjam pakai tanah dan bangunan RSU kabanjahe , Terkelin Brahmana SH mengatakan benar, kita baru tadi adakan penandatanganan bersama pihak pertama yaitu Moderamen GBKP selaku pemilik RSU kabanjahe, yang didalamnya terdapat sarana dan prasarana milik Pemkab Karo, ” ucapnya.

Maka Pemkab Karo selaku pihak kedua mengadakan pengikatan perjanjian dengan pihak pertama(Moderamen GBKP) sehingga ada rambu rambu yang tertulis mengatur dan mengikat ketentuan kedua belah pihak.

Dalam perjanjian yang baru saya tanda tangani tadi, cukup lumayan ada 11 pasal yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak, intinya Pemkab Karo pinjam pakai kepada pihak GBKP selama 4(empat) tahun lamanya, terhitung sejak surat tersebut ditandangani dan kedepan kita berusaha akan membangun RSU dengan lahan Pemkab yang sudah ada nantinya, jika dalam 4 (empat) tahun masih membutuhkan pinjam pakai tersebut dapat kita perpanjang”, sebut Terkelin Brahmana.

Apabila Pemkab Karo tidak lagi memanfaatkan tanah dan bangunan PIHAK PERTAMA (Moderamen GBKP), maka PIHAK KEDUA (Pemkab Karo) wajib mengembalikan tanah dan bangunan yang dipinjamnya berdasarkan perjanjian ini dalam keadaan baik.” Pungkas Terkelin Brahmana.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *