Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Jumat (14/9)
Kehadiran pasar malam di Pasar Roga Desa Rumah Berastagi Simpang Ujung Aji Berastagi, Kab Karo yang beberapa hari terahir ini menuai kritikan dari warga sekitar,dikarenakan mengganggu kenyamanan serta di isukan tidak memiliki izin operasional nya tersebut akhirnya di minta tutup oleh masyarakat.
Penertiban dan sekaligus penutupan pasar malam yang di lakukan oleh pihak Personil Polsekta Berastagi ini terkait adanya pengaduan masyarakat ke pihak aparat kepolisian di laksanakan pada Jumat (14/09) 2018 sekira pukul 17.00 WIB.
Adapun dasar penutupan Pasar Malam yang berkedok Bazar pasar murah yang di kelola oleh CV Batubara Interprice ini, sesuai dengan Surat Kepala Desa Rumah Berastagi Nomor : 005/91/ RB-IX/2018, tanggal 10 September 2018 perihal adanya keberatan pemilik lahan an. Nur Sempurna BR Purba kepada CV. Batubara Interfrise tentang lokasi lahan Bazar pasar murah.
Juga adanya Surat dari Camat Berastagi Nomor : 600/ 1.004/ BT/ 2018, tanggal 12 September 2018, tentang Penertiban kegiatan Bazar pasar murah yang dikelola oleh CV. Batubara Interprise.
Untuk penertiban ini dilakukan secara bersama-sama dari Personil Satpol PP Kab.Karo, Kabid Penegakan Perda Kab. Karo, Dinas perijinan Kab. Karo, Kasi Trantib Kec. Berastagi, Dan Ramil 03 Berastagi dan Kepala Desa Rumah Berastagi yang didampingi personil Polsekta Berastagi yang dikoordinatori oleh Kapolsekta Berastagi Kompol Aron TTM SH.
Sementara pantauan olnewsindonesia.com selama penertiban dan penutupan kegiatan BAZAR pasar murah tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.
(David)