Jakarta OLNewsindonesia. Surat Keputusan (SK) pencabutan badan hukum bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (19/7). Keputusan ini diambil melalui koordinasi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, dalam siaran persnya Rabu (19/7) mengatakan “Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,”
Selain memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara. Pemerintah memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas. Hal tersebut berdasar pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Mengenai HTI, Freddy menjelaskan bahwa fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas Ormas ini banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Meskipun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” ujar Freddy.
Sebelumnya, jelas Dirjen AHU Kemenkumham itu, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Status Badan Hukum ini diperoleh HTI setelah mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).
Kini, dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum, Fredy menegaskan, bahwa HTI maka dinyatakan bubar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang (Peppu) Nomor: 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Silakan mengambil jalur hukum,” tegas Freddy.
Redaksi – Source Setkab