Bupati Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa

Berita Tanah Karo OLNewsindonesia – Kamis (28/6)

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH hadir dalam rangka memberikan pengetahuan perundang undangan tentang desa khususnya peraturan perundang-undangan tentang penetapan dan penegasan batas desa bagi aparatur Kecamatan dan Aparatur Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Karo mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Tahun Anggaran 2018.

Bupati Karo bersama Asisten Pemerintahan, Kabag Pemerintahan serta Kabag Bina Pemdes saat mengikuti Prosesi Sosialisasi Peraturan Desa, Kamis (28/06).di Hotel Grand Orri Berastagi.
Bupati Karo bersama Asisten Pemerintahan, Kabag Pemerintahan serta Kabag Bina Pemdes saat mengikuti Prosesi Sosialisasi Peraturan Desa, Kamis (28/06).di Hotel Grand Orri Berastagi.

Sekaligus sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH di Hotel Grand Orri , Berastagi , Kamis (28/06). Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari 28-29 juni 2018, yang dibagi dalam dua gelombang ini, diikuti para camat dan aparatur kecamatan serta para kepala desa dan aparatur pemerintah desa se Kabupaten Karo.

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam sambutanya mengatakan desa sebagai unit organisasi pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat mempunyai peran sangat strategis khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik, sehingga peraturan perundang-undangan pada tingkat desa harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknis penyusunan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga dapat memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian masyarakat.

Bupati Karo berharap kepada pemerintah desa, khususnya para kepala desa agar benar benar memahami segala peraturan peraturan perundang undangan tentang desa sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. “Melalui sosialisasi ini saudara saudara akan dibekali dengan berbagai pengetahuan peraturan perundang-undangan desa, khususnya terkait dengan penetapan dan penegasan batas desa sehingga menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan Yuridis, ” tandasnya.

Adapun narasumber yang di datangkan dalam sosialisasi ini yakni Asisten Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat Drs. Suang Karo Karo, Kabag Pemerintahan Umum Caprilus Barus, S.Sos, Kabag Kemasyarakatan dan Bina Pemdes Eva Angela, SS, MM

(david )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *