Terkelin Berahmana : Jalan Setapak Pelanja Sira Sudah Ada Sebelum Ada Peraturan Negara

Berita Karo.OLNewsindonesia.Senin(25/01/21)

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, mengucapkan terimakasih atas sambutan hangat dari Bupati Deliserdang, sehingga pertemuan ini sangat bermanfaat dan tercapai kesepakatan antara Pemkab Karo dengan Pemkab Deliserdang.Upaya ini langkah dukungan komitmen kedua kepala daerah, dalam mewujudkan prioritas jalan Tembus desa barus jahe Kab. Karo – menuju Desa Rumah Liang Kab. Karo.

Seperti diketahui, Kab Karo sudah membuka jalan Desa Barusjahe dalam dua tahap. Sedangkan tahap I melalui TMMD ke- 101 tahun 2018 dan Karya Bakti TNI tahun 2019. Namun berhenti, tidak dapat dilanjutkan peningkatan sampai ke Desa Rumah Liang Kab Deliserdang karena terganjal ada kawasan hutan konservasi dan hutan lindung,”tutur Terkelin Brahmana.

Secara historis, jalan esisting, pada zaman nenek moyang suku Karo sudah ada, dulu disebut jalan setapak ” Pelanja Sira “. Jadi era zaman dulu belum ada peraturan negara, masyarakat Karo yang domisili di Desa Barusjahe dengan Desa Rumah Liang, sudah melewati jalan esisting tersebut keperluan jual hasil pertanian ke Pekan (Pasar),”terangnya.

Menurut Terkelin, jika kita bersatu dan kompak, negara terbentuk karena ada masyarakat dan budaya, jadi tidak ada alasan pemerintah pusat tidak berikan ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ini harus kita” gongkan” sebagai Tiger.

Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh peraturan presiden tentang KSPN (Kawasan Strategis Parawisata Nasional ) dan Perpres 62 tahun 2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-Deliserdang – Karo), “sebut terkelin Brahmana.

Dikesempatan yang sama Sekda Deliserdang Darwin Zein S.Sos, mengatakan dengan adanya bukti konsistensi dan surat kesepakatan diteken kedua belah pihak Bupati , selanjutnya pihaknya akan mengirimkan surat dukungan kesepakatan tersebut kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Surat ini menegaskan bahwa kesepakatan antara Kab. Deliserdang dan Kab. Karo sudah tercapai, hal ini kita harapkan pihak Provsu segera memproses surat ini, guna dapat diteruskan kepada Menteri Kehutanan di Jakarta, dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan. Ini regulasi sistem birokrasi, sehingga harus dulu melalui pihak Provsu tidak serta merta langsung ke pihak Kementerian, “jelasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, kepala Bappeda Karo Ir Nasib Sianturi, Msi, Kadis PUPR Kab.Karo Eduward Pontianus Sinulingga, Kadis Lhk Kab. Karo Radius Tarigan, Sekretaris Bapeda Provsu Yosi Sukmono, kepala OPD terkait Pemkab Deliserdang.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *