Tampa pandang bulu. Puluhan personel Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan restoran cepat saji Burger King diduga berdiri di atas tanah milik anggota DPR RI di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, belum lama ini (Senin, 10/2/2020).
Selain menegakkan aturan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor seakan menjawab tantangan Wakil Bupati Iwan Setiawan. Terlebih lagi, Restoran franchise asal Amerika Serikat itu, terbukti belum memiliki perizinan untuk mendirikan usaha.
“Kami sudah lakukan pemanggilan, dan mereka belum mampu menunjukkan dokumen perizinan yang disyaratkan. Jadi kami segel meski sudah beroperasi,†terang Kasie Penegakkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi.
Setelah proses penyegelan, sambung Agus, selanjutkan akan melimpahkan berkas pelanggaran ke Seksi Penyelidikan Satpol PP untuk dilakukan sidang tindak pidanan ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong.
“Sidang tipiringnya akan kita dilakukan pada Kamis (12/2) besok sekitar pukul 9 pagi,†katanya.
Di lain tempat Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto berjanji bakal melayangkan surat peringatan hingga pemanggilan dalam waktu dekat.
“Akan saya layangkan surat peringatan sampai pemanggilan sesegera mungkin,†singkatnya.
Mengulas, usaha burger king yang telah selesai dibangun hingga dilakukannya pengoperasian penjualan resto siap saji itu meski belum mengantongi sejumlah perizinan. Selain itu, beredar kabar pemilik tanah adalah anggota DPR RI.