Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(08/02)
Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres) Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean memberikan penjelasan terkait pemberitaan di beberapa media massa beberapa waktu lalu terhadap pelaku Narkoba yang disebut di tangkap dan dilepas oleh Petugas terhadap 8 orang yang diamankan dari kawasan Polsek Mardingding ke awak media di Kantor Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo, Sabtu (08/02) 2020 sekira pukul 11.00 WIB.
Kompol Hasian Panggabean mengatakan, “kalau kabar yang beradar menyebut tangkap lepas tersebut tidaklah benar. Dirinya menegaskan kalau kedelapan orang yang diamankan tersebut sudah diserahkan ke pihak BNN Kabupaten Karo.
Ya,, adanya kabar yang menyatakan Satresnarkoba Polres Tanah Karo tangkap lepas pelaku Narkoba , itu tidak benar. Orang yang diamankan itu sudah diserahkan ke BNN Karo, untuk proses assesment,†jadi pemberitaan itu tidak benarlah, “jelasnya.
Diterangkan Kompol Hasian lagi,” kalau kedelapan orang yang diamankan itu berawal dari razia yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari sektor Polsek Mardingding. Dan saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Namun setelah hasil pemeriksaan tes urine, beberapa diantaranya positif. Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan lalu diserahkan ke BNN Karo,usai diserah terimakan kepada BNN Karo, tidak lagi merupakan tanggung jawab dari Polres Tanah Karo,”terang Wakapolres ini.
Ditempat yang sama, Kasatresnarkoba Ras Maju Tarigan SH menerangkan terkait Operasi Antik yang digelar sejak akhir Bulan Januari kemarin, AKP Ras Maju Tarigan SH mengatakan, “Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap sebanyak 23 pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja , yang diamankan dari wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ucapnya.
Menurut Kasat ini lagi,” kalau penangkapan ini dilakukan sekitar 10 hari usai digelarnya operasi.“Sejak digelar operasi antik akhir bulan Januari kemarin, ada sebanyak 18 laporan polisi dan 23 tersangka yang kita amankan dari wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dan dalam penangkapan tersebut, total barang bukti Narkoba yang diamankan jenis Sabu seberat 64,18 gram, dan jenis Ganja seberat 2,9 Kilogram. “Untuk kesemua tersangka ini sudah kita amankan dan sebagian lagi dalam pemeriksaan dan pengembangan,†terangnya.
Dirinya menambahkan kalau pihak Polres Tanah Karo akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan peredaran Narkoba di wilayahnya.
(David)