Berita Karo.OLNewsindonesia.Kamis(31/12)
Bebar-benar gila, ratusan hektar kawasan hutan Lau Gedang , Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sudah habis “dibabat” para mafia perambah hutan untuk dijadikan areal pertanian. Apapun ceritanya, hutan suaka alam itu harus diselamatkan..!,”kata Camat Sibolangit Febri E Gurusinga SSTP MSP kepada wartawan, Kamis (31/31) 2020 melalui seluler nya.
Memang benar, ada dapat informasi hutan Lau Gedang sudah dibabat. Benar-benar gila ini..!, sebab hutan suaka alam paling tidak bisa disentuh maupun dikuasai masyarakat,” kata Febri Gurusinga menanggapi adanya desakan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting terhadap Dinas Kehutanan Sumut dan Poldasu untuk mengusut pelaku perusak hutan Lau Gedang Sibolangit.
Sementara itu, Camat Kutalimbaru M Faisal Nasution SSTP MAP mengaku sebahagian kawasan hutan Lau Gedang juga masuk di wilayahnya (Dusun 11, Desa Sukamakmur, Kecamatan Kutalimbaru) dan perambahan di lokasi tersebut sudah berlangsung lama terjadi.
Itu sudah lama memang terjadi, bukan baru-baru ini saja terjadi. Masyarakat yang berdomisili di kawasan Lau Gedang itu totalnya ada 70 KK (kepala keluarga),” ujarnya sembari mengungkapkan, dari informasi yang dia peroleh ada oknum anggota legislatif Kabupaten yang ikut bercocok tanam di lokasi itu dengan cara ganti rugi buka lahan.
Namun katanya, untuk jual beli lahan di lokasi itu tidak ada, karena tidak ada suratnya. Yang saya dapat informasinya mereka hanya ada biaya ganti rugi buka lahan saja. Lagian siapa yang berani mengeluarkan suratnya karena itu kawasan Hutan Tahura. Ia mengaku kecewa kenapa dari dulu bisa terjadi pembiaran seperti ini. “Kalau dari dulu dilarang masyarakat masuk ke dalam oleh pihak Tahura, tidak sampai seperti sekarang ini jumlah kepala keluarga yang tinggal di lokasi hutan itu,” kecamnya.
Ramlan Barus saat dikonfirmasi mengaku tidak menjabat lagi sebagai Kepala UPT Tahura 2 bulan lalu. Namun ia membenarkan Lau Gedang masuk kawasan Tahura. “Kawasan suaka alam pun bisa ada pemukiman, karena sebelum merdeka masyarakat sudah ada bertani di lokasi itu,” tuturnya.
Ia mengatakan kembali,” mereka bisa menguasai lahan karena ada Kelompok Tani, sudah ada 3 Kelompok Tani di sana,” ungkap Ramlan sembari kembali menegaskan dirinya sudah dipindahkan tugas.
Dengan pernyataan mantan Kepala UPT Tahura, Ramlan Barus ini bisa disimpulkan, jika ada kelompok tani masyarakat ternyata bisa menguasai hutan suaka alam. Ini perlu jadi bahan renungan semua pihak untuk ramai-ramai menguasai hutan suaka alam dengan bertameng kan Kelompok Tani .
(David)