Herman Meringkuk Di Sel Polsek Tiga Panah, Edarkan Uang Palsu

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Jumat (31/8)

Boleh dikatakan dunia ini sudah tua, sehingga manusia tidak takut takut melakukan apa saja termasuk Herman (20) warga pendatang dari Dusun II Pasar baru Kecamatan Teluk Mengkudu Deli Serdang ini meringkuk dibalik jeruji sel Polsek Tigapanah,Kamis (30/08) sekira pkl 10:00 wib guna menebus perbuatan yang dilakukannya.

Pria yang kini tinggal di desa Aji Julu Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo ini ,diringkus oleh anggota Polsek Tigapanah,karena terbukti mengedarkan uang palsu pecahan Seratus Ribu Rupiah.

Awal terungkapnya peredaran uang palsu tersebut,bermula salah seorang anak laki-laki Wandi (14) warga Desa Ajijulu membeli rokok Lucky Starike satu bungkus ke warung Musa Perangin-angin (54) warga desa tersebut dengan uang lembaran seratus ribu rupiah dengan kembalian 84 ribu.

Tidak lama kemudian ,Wandi kembali mendatangi warung tersebut dan membeli rokok Magnum dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah lainnya . Musa Perangin-angin pun mulai curiga karena sudah dua kali membeli rokok dengan uang nilai yang sama sehingga memeriksa kedua lembaran uang tersebut dan warnanya agak kusam.

Selanjutnya pemilik warung kopi ini pun langsung melaporkannya ke Kepala Desa Ajijulu dan diteruskan ke Polsek Tigapanah dan langsung mengamankan Herman sebagai tersangkanya,dan pada saat itu pelaku sempat dipukuli warga setempat.

Polsek Tigapanah mengatakan,uang tersebut diperolehnya dari Karto warga Simpang Ujung Aji saat bertemu di Cafe Morena Ujung Aji sebanyak 12 lembar dengan total nilainya 1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah), “Saya disuruhnya untuk menjualkan uang itu dan hasilnya kami bagi dua, “ujarnya.

Kapolsek Tigapanah AKP B.Marpaung,SH didampingi Kanit Res R.Situmeang,S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Kini tersangka sudah diamankan di sel berikut uang tersebut ,sedangkan Karto saat ini dalam pengejaran,pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (3) dari UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 Subs 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara “Ujarnya.

(david )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *