Waneharang, OLNEWSINDONESIA – Badan Pengawasan Obata dan Makan (BPOM) Musnakan Pangan kadaluwarsa dan barang ilegal hasil sitaan yang merupakan tindak lanjut kegiatan intensifikasi pengawasan obat dan makanan, selama bulan Ramadhan dan idul fitri 2017, pangan kadaluarsa hasil sitaan BPOM mencapai 15 truk dengan total nilai Ekonomi 1,1 milyar Rupiah.Pemusnahan tersebut dilakukan di Areal Perusahan bekerjasama dengan (BPOM) yang ada di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri kabupaten Bogor
Kepada OLNEWSINDONESIA Kepala Balai Besar pengawasan obat dan makanan (POM) Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, “pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan intensifikasi pengawasan obat dan makanan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2017
Ia menjelaskan, produk kadaluarsa ini ditemukan di tiga tempat, yakni sebuah kios di Gang Ribal Jakarta Barat, dan dua rumah tinggal yang digunakan sebagai gudang serta penggantian masa kadaluwarsa di Sunter Jakarta Utara.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut berupa thiner, potongan kain, stempel, cairan, dan bantalan tinta,” jelasnya kepada OLNEWSINDONESIA
Sementara itu, Kepala Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM). Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, “para pengusaha nakal ini telah melanggar pasal 143 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliar. Â dan “Seluruh barang bukti produk pangan kadaluwarsa telah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat,” ungkapnya.
Saat di tanya oleh awak media, tentang Negara pemasok pangan kaduluarsa terbanyak ke Negara kita Dengan tegas kapala Badan Pengawasan obat dan makanan (BPOM) Mengatakan, “Negara tetangga kita (Malasia) melalui jalur perbatasan atau jalur-jalur tikus
Lanjuntnya dalam Tahun 2017 ini BPOM bekerja sama dengan kepolisian, Bea dan cukai. dalam pengawasan di “Bandara-bandara, pelabuhan-pelabuhan dan Daerah-daerah perbatasan yang rawan penyelundupan pangan kadaluarsa.
Dirinya juga menghimbau pada para pelaku usaha agar mentaati peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya, dan masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi aktif melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait obat, kosmetik, maupun makanan. (ELLO)