Babak Baru Sengketa Lahan Tanah Metland

Cileungsi, OLNEWS INDONESIA.

Selasa 30 Mei 2017, Sengketa lahan tanah Metland Transyogi dengan ahli waris, belum menemui titik terang. Sengketa lahan tanah yang sudah berjalan selama 1 tahun dan berimbas dengan di laporkannya ahli waris ke pihak kepolisian, oleh pihak metland dan sudah di lakukannya pemeriksaan saksi – saksi, oleh pihak kepolisian belum juga mendapatkan titik terang siapa pemilik yang sah tanah tersebut.

Pantauan OLNEWS INDONESIA, saat ini pihak ahli waris ganti, akan melaporkan pihak pengembang perumahan Metland Transyogi ke Mabes Polri karena tanda tangan serta surat – surat tersebut tidak mendasar serta adanya mafia tanah, seperti pernah di katakan Kapolri hati – hati banyak mafia tanah yang berkedok sebagai pengembang dan salah satu korbannya mafia tanah adalah saudara Encep.

Sebagai ahli waris lahan tanah Metland Transyogi tersebut, seperti di tutur kan Haposan Situmorang kuasa hukum ahli waris Encep Sutisna kepada OLNEWS INDONESIA ” dirinya mengharapkan supaya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan ke instansi terkait pihak bpn untuk mempertanyakan sertipikat no 2294 dari mana dasarnya bisa timbul sertipikat tersebut dan dimana letak tanahnya”`. Tungkasnya

Haposan Situmorang mengatakan melalui via telepon, dirinya mewakili ahli waris akan melakukan proses hukum dengan cara melaporkan balik pihak pengembang perumahan metland karena di dalam permasalahan sengketa lahan tanah tersebut ada dugaan pemalsuan surat – surat, tanda tanggan serta adanya mafia tanah supaya pihak kepolisian mengusut tuntas permasalahan tanah sengketa tersebut, supaya terang benderang. katanya

Padahal kepala desa cileungsi kidul di dalam pemeriksaan di kepolisian sudah mengatakan leter c atas nama tean bin rajiin masih ada di desa dan belum pernah di jual atau di angunkan ke pihak manapun juga dan dirinya juga akan melaporkan ke DPRD Kabupaten Bogor supaya mempertanyakan ke Pemda tentang izin dan lahan tanah yang ada di Perumahan Metland Transyogi tersebut. Ujarnya Kepada OLNEWS INDONESIA

Ketika di tanyakan redaksi OLNEWS INDONESIA, sudah ada hasil atau belum terkait permasalahan tanah tersebut. Haposan mengatakan ” Itu wewenang pihak kepolisian karena di dalam permasalahan tersebut belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka. Ketika ditanyakan adanya upaya dari pihak Metland untuk pembuktian data dan dibereskan dipengadilan haposan mengatakan itu hak mereka siapapun sebagai warga Negara mempunyai hak. Ucapnya

Sedangkan pihak Metland Reza Maneger Estate ketika di hubungi via telepon tidak aktif , begitupun di sms tidak menjawab. Seperti di ketahui kepala desa cileungsi kidul pernah memanggil pihak Metland supaya membereskan permasalahan tanah tersebut tapi jawaban pihak Metland kita bereskan di pengadilan saja dan kita Adu data. (Jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *