Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau biasa di sebut APBDes adalah salah satu wadah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga Kecamatan Merdeka yang dipimpin Camat Syahta Perdamenta Barus S.STP, M.Si ini, memiliki Inovasi yang dapat mempercepat proses penyusunan APBDes yakni melalui Inovasi Klinik APBDes Merdeka (Kliper).
Dimana Inovasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang lebih tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Camat Merdeka Syahta Perdamenta Barus S.STP, M.Si melalui salah satu Fasilitator Inovasi Kecamatan, Billi Genade S. Maha, A.Md menyampaikan ke awak media, “melalui Inovasi ini, setiap tahapan pengelolaan APBDes memiliki alur kerja yang jelas, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Lantas, pada tahap perencanaan, kami mendorong partisipasi masyarakat agar program yang dianggarkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Desa,” terangnya.
“Hal yang menjadi pembeda dalam Inovasi ini adalah adanya keterhubungan antar tahapan, daftar periksa, pemantauan jadwal, dan penyediaan informasi anggaran yang lebih mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, Inovasi ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa,” ujar Billi yang diaminkan para Fasilitator lainnya.

Maka, lanjutnya lagi, harapan kami dari Fasilitator Kecamatan bahwa inovasi ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola APBDes,” harapnya.
Untuk diketahui bahwa, Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Inovasi ini adalah, dimana awalnya Pengantar Kepala Desa tentang Evaluasi Rancangan Perdes dan Perkades berbentuk draft, lalu Kasi PMD dan staf Verifikasi Rancangan Perdes, Perkades dan RAB. Setelah Verifikasi, maka Camat mengeluarkan Hasil Evaluasi, selanjutnya Kasi PMD dan Operator Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) memposting Siskeudes Desa (APBDes) sehingga Camat membuat pengantar APBDes yang ditujukan kepada Bupati Karo cq. Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo, Dinas PMD Kab. Karo kembali memverifikasi APBDes dan jadilah APBDes Desa tersebut.
(David – Rill)
