BPJS Kesehatan Gandeng Disnaker Terkait Tanggapan Hasil WLKP

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah suatu layanan ketenagakerjaan pada portal Kementerian Tenaga Kerja yang berhubungan dengan informasi perusahaan. Dengan melakukan registrasi melalui WLKP maka perusahaan secara otomatis akan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan yang nantinya dapat digunakan oleh Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat, lembaga maupun stakeholder terkait lainnya.

Sebagai upaya mengoptimalkan kepatuhan Badan Usaha (BU) sekaligus meningkatkan cakupan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe bersama Dinas Ketenagakerjaan telah melakukan rekonsiliasi data badan usaha WLKP.

“Terdapat 49 BU yang menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti di Kabupaten Karo yang belum terdaftar dalam JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Harapan kami seluruh BU dimaksud dapat segera melapor dan mendaftarkan entitas usaha beserta pekerjanya sebagai peserta JKN,” ujar Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Pipit Linda Leni Marleni, saat dikonfirmasi Selasa (30/08.2022) via seluler.

Untuk memastikan seluruh BU dimaksud patuh akan kewajiban pendaftaran Program JKN, BPJS Kesehatan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UMKM Kabupaten Karo melakukan sosialisasi bersama. Sampai dengan bulan Juni 2022 terdata 188 BU di Kabupaten Karo telah terdaftar dalam Program JKN dengan kepesertaan mencapai 11.377 jiwa.

“Hari ini 20 BU kita panggil untuk diberikan edukasi agar patuh melaporkan surat izin usaha, data pekerja termasuk kewajiban pendaftaran pada Program JKN. Sebagai tindaklanjut hasil padanan data WLKP, kami harapkan seluruhnya dapat menginformasikan data secara lengkap dan transparan. Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan selaku pengusaha untuk dapat comply terhadap regulasi yang ada,” ajak Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan UKM Kabupaten Karo, Adison Sebayang.

Ia pun menegaskan, pihaknya bersama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi berkala terkait komitmen badan usaha. Apabila hingga tiga kali pemberitahuan belum juga patuh maka pihaknya akan melakukan kunjungan lapangan kepada entitas usaha yang tidak mengikuti aturan tersebut dan akan mempertimbangkan untuk memberikan sanksi konkrit sesuai ketentuan yang berlaku.  

 (David)