by

Pemkab Karo Tetap Perpanjang SK Siaga Darurat Covid-19

Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(30/03)

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH memperpanjang surat keputusan siaga darurat Covid-19 bencana non-alam, yang akan berakhir besok (31/03) 2020 untuk wilayah Kab. Karo. Penegasan ini disampaikan Bupati karo kepada awak media, Senin (30/03) 2020 pukul 14. 00 WIB disaksikan oleh Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Ketua Gusta Ir Martin Sitepu, Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala, Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan, saat berada lobi kantor Bupati Karo Kabanjahe.

Terkelin juga menyatakan untuk karantina wilayah, Kab Karo saat ini belum sampai kesana, belum, belum ya, sementara himbauan yang selama ini telah disampaikan kepada masyarakat social distancing dan phsycal distancing, itu saja supaya dipatuhi. Upaya ini jalan terbaik memutus mata rantai penyebaran Covid-19, “ucapnya Bupati.

Terkelin menambahkan, pemerintah saat ini terus berupaya bekerja semaksimal mungkin menekan dan melawan Covid-19, hal ini pemerintah pusat sudah mengevaluasi tim ketua Gugus yang sudah terbentuk selama ini, baik tingkat Pusat, Provinsi, Kota /Daerah .

Hasil evaluasi, karena tidak efektif dan efisien sehingga telah diputuskan dengan keluarnya KEPRES No 9 tahun 2020 dan turunan surat edaran mendagri nomor : 440/2622/SJ tanggal 29 maret 2020 menyatakan ketua Gugus di Provinsi/Kabupaten /Kota dijabat oleh Gubernur/Bupati /walikotay dan wakil ketua dijabat setingkat daerah Dandim dan Kapolres, “terang Terkelin.

Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi  Kadis Kesehatan, Ketua DPRD Karo, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Bupati Karo Kabanjahe, Senin (30/03) 2020 (Ist)
Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kadis Kesehatan, Ketua DPRD Karo, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Bupati Karo Kabanjahe, Senin (30/03) 2020 (Ist)

Sementara, Ketua Gugus tugas penanganan Covid-19 Ir Martin Sitepu membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini ada perombakan ketua Gusta di daerah yang akan dijabat oleh Bupati. Perombakan ini, instruksi dari Mendagri terkait keluarnya Keppres 9 tahun 2020 pengganti Keppres 7 tahun 2020 sebelumnya, nah tentu kita patuhi dan taat aturan,”terangnya.

Lebih Lanjut Martin mengatakan saat ini Surat Edaran untuk rapat kepada tim yang akan dilibatkan sesuai struktur yang baru dalam penanganan percepatan Covid-19, sudah kita buat, setelah nanti diteken Bupati , hari ini juga kita akan edarkan, untuk besok (31/03)2020 akan dirapatkan pada pukul 14.00 WIB di Aula lantai 3 kantor Bupati, untuk pembentukan Gugus tugas yang baru, “pungkasnya.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.