Akibat Mencemari Sungai Warga Desa Bunuraya Protes Dan Kegiatan Galian C Ditutup

Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(30/08)

Masyarakat Desa Bunuraya Kec. Tiga Panah komplin terkait aktifitas sejumlah Galian C yang dituding tidak memenuhi standar izin yang berdampak sekitar lingkungan masyarakat ditempat mereka berdomisili.

Aktifitas penambangan pasir GaIian C di Hulu dan sepanjang aliran sungal Lau Mbelin (Lau /Sungai Dimbo) yang mengakibatkan kekeruhan dan pencemaran Lau Dimbo (Air Sungai) . Lau Dimbo merupakan tempat air untuk kebutuhan kehidupan sehari hari bagi warga Desa Bunuraya.

Dasar ini lah kepala Desa Radi Sinuraya meneruskan keberatan warga secara tertulis kepada Bupati Karo Cq Dinas Lingkungan Hidup Kab Karo tertanggal 6 Juli 2019.

Ket foto : LHK bersama tim Monev melakukan pengecekan penambangan galian C milik pengusaha yang dituding warga menyalahi aturan, di Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Jumat (30/08) 2019.
Ket foto : LHK bersama tim Monev melakukan pengecekan penambangan galian C milik pengusaha yang dituding warga menyalahi aturan, di Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Jumat (30/08) 2019.

Menindaklanjuti hal tersebut terbentuknya tim Monev Galian C masyarakat kepada pengusaha Milik Janami Barus, pengusaha Supriyadi Ginting berada di Mulia Rayat Kec . Tiga Panah dan pengusaha Jengki Munthe berada di Nagara Kec . Merek,”ujar Tomi Heriko Sidabutar Camat Merek saat bersama Tim lakukan Monev kelapangan, Kamis (29/08) 2019 pukul 08.30 WIB .

Menurut Tomi, kegiatan penambang pasir diakuinya salah satu diantara tiga perusahaan yang ditinjau tim Monev ada diwilayahnya satu yaitu di Desa Nagara dan terungkap fakta dilapangan Bak pencuci pasir belum maksimal di buat pihak perusahaan dan aktifitas pengambilan pasir terus berlangsung walaupun ada keberatan warga sekitar, “ujar Camat.

Sementara Plt Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Ida Yani membenarkan ada membentuk tim Monev atas adanya laporan keberatan warga Desa Bunuraya terkait adanya penambangan pasir yang didtuding masyarakat melakukan pencemaran lingkungan dan diduga tidak memlikii izin produksi,”ungkapnya.

Tim Monev telah mengecek ketiga aktifitas penambangan milik Janami Barus, pengusaha Supriyadi Ginting berada di Mulia Rayat Kec . Tiga Panah dan Jengki Munthe berada di Nagara Kec . Merek. Dilapangan kita lihat kegiatan penambangan memiliki izin produksi dari Dinas Perizinan Provsu nomor : 540/693/dis PMPPTSP /5/XI.1.b/IV /2018 dengan jangka izin 5 tahun, “sebut Ida.

Lebih lanjut dikatakan Ida, selain itu temuan lain hanya masalah Bak pencucian tidak disediakan pengusaha dan limbah di kolam pencucian tidak maksimal pembersihan lumpur atau limbahnya jadi air dalam keadaan kotor, hal ini diduga mengalir ke hilir dan Hulu ke Sungai Lau Mbelin alias Lau Dimbo, “terangnya.

Kesimpulan, tim Monev dilapangan yang ikut saat itu Camat Tiga Panah , Camat Merek , Polres Karo dan Dinas Lingkungan Hidup Kab Karo menyarankan kepada dinas terkait dalam hal ini kami selaku teknis prakarsai kegiatan ini sudah mengambil keputusan dan sikap bersama.

Sikap itu, berupa merekomendasikan kepada pengusaha untuk sementara waktu menghentikan segala aktifitas kegiatan, ya sementara kita stop, sebelum memperbaiki arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab . Karo , Dinas Pertambambangan Provinsi dan Dinas Perijinan Provsu, terkait point point yang ditemukan tim Monev tersebut diatas, “bebernya.

Dikesempatan yang lain, Bupati karo Terkelin Brahmana mengucapkan dan mengapresiasi kepada para OPD di jajarannya yang begitu cepat ber-reaksi dengan membentuk tim Monev melibatkan lintas OPD dan lintas dinas terkait,khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kab . Karo.

Dengan adanya reaksi, kepedulian dan kerjasama lintas para OPD masyarakat akan merasa puas, dan melihat fakta bahwa para OPD bekerja, minimal mereka merasa diperhatikan jika keluhan mereka ada reaksi dan aksi kita,”kata Terkelin Brahmana SH.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup terus ikuti perkembangan dilapangan melalui informasi Camat , dan tetap lakukan kordinasi dengan pihak Provsu , sebab mereka yang mengeluarkan izin produksi bukan Kab Karo , jadi apa tindakan selanjutnya, harus monitor dan lakukan sinergitas bersama, “pungkasnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *