Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim dalam beberapa pekan terakhir. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, didampingi Waka Polres Kompol Gering Damanik, S.H, Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T, Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H, serta sejumlah Perwira dan personel Satreskrim yang juga turut dihadiri insan pers mitra Humas Polres Tanah Karo.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa fokus utama pengungkapan adalah kasus pembunuhan di Pajak Buah Berastagi, disamping beberapa tindak pidana lain yang juga berhasil diungkap.
Adapun kasus – kasus yang diungkap :
- Pencurian Handphone
Tersangka : ASS alias Tison (36) dan JKT alias Karto (38).
Modus : Mengambil handphone milik korban dari kaca mobil saat berhenti di SPBU Sumbul. Adapun barang buktinya : Handphone Vivo, ember putih, karet pengganjal kaca, dan senter. Dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. - Pencurian Tabung Gas dan Uang Tunai Tersangka: PS (23) dan MT (27). dimana Korban kehilangan tabung gas, celengan plastik, serta uang tunai Rp 3,7 juta.
Barang bukti : 2 tabung gas LPG dan 1 unit handphone Xiaomi. Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. - Pencurian Sepeda Motor Tersangka : AG (24) dan RS (50). Barang bukti : 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban. Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
- Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tersangka : MA (43), seorang Petani warga Tigapanah. Korban adalah Bunga (10). TKP di Perladangan wortel di Desa Tigapanah. Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. - Kasus Pembunuhan di Pajak Buah Berastagi Korban adalah Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda. Tersangka Wiro S.S (26), ditangkap di Kabupaten Samosir. Barang bukti nya : Pisau dapur, Pakaian berlumuran darah, sandal, kacamata, dan pecahan keranjang plastik. Pasal 339 subsider 338 KUHP, ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres Tanah Karo menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat, serta dukungan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau menjadi korban tindak pidana,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Diakhir rilis, AKBP Eko Yulianto, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan diri dan lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Pastikan rumah terkunci dengan baik ketika ditinggalkan, gunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor, serta hindari menyimpan barang berharga di tempat yang mudah terlihat. Segera laporkan ke polisi bila menemukan hal mencurigakan, karena peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan tindak kriminal,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., juga menambahkan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para Pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Polres Tanah Karo berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pelaku kriminal. Namun, kami juga mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kepedulian, misalnya dengan memasang sistem pengamanan tambahan di rumah maupun kendaraan, serta mengawasi aktivitas anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan seksual maupun kekerasan. Bersama sama kita wujudkan Kabupaten Karo yang aman dan kondusif,” tegas Kasat Reskrim yang baru 1 bulan berdinas di Polres Tanah Karo ini.
(David)
