by

Reskrim Polsek Berastagi Ringkus Pemakai Sabu Sabu

Berita Karo.Olnewsindonesia,Sabtu(29/09)

Kembali gebrakan  di lakukan oleh satuan unit Reskrim Polsek Berastagi dan   harus di apresiasi atas giat rutin tim dari Reskrim Polsekta Berastagi dibawah pimpinan Iptu J. Munte dengan meringkus 2 (dua)orang  laki-laki  yang masing-masing bernama Julianus Sembiring (34) dan Ardi Armedi Sinuhaji (34) , yang di duga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (27/09)  2018, sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Veteran Berastagi Kec. Berastagi Kab Karo, tepatnya didalam Indomaret sekira pukul 22.00 wib terhadap tersangka Julianus Sembiring  ditangkap di Pusat Pasar Berastagi Kab Karo, tepatnya di Stasiun terminal Sutra Betastagi.

Ket foto : salah satu pelaku saat menunjukkan Barang bukti nya di MaPolsekta Berastagi
Ket foto : salah satu pelaku saat menunjukkan Barang bukti nya di MaPolsekta Berastagi

Barang bukti yang di sita dari kedua tersangka yang warga Berastagi ini yakni :
–  1 plastik berles merah kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 0,20  gram.
– 1 (satu) plastik berles merah kecil yang berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 0,17 gram.
– 1 plastik berles merah kecil yang berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 0,22 gram.
– 1 plastik berles merah kecil yang berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 0,19 gram.
– 2 buah plastik kecil bening berles merah yang masih kosong.
– 1 buah tas tangan warna hitam merek K2.
– 1 satu unit septor jenis yamaha F One ZR tanpa plat nomor polisi.
– 1 unit handpone merek Nokia warna hitam.
– Uang tunai sebanyak rp. 1.400.000,-.
– 1 paket plastik sedang berles merah yang berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 1 gram.
– 1 paket plastik sedang berles merah yang berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 1 gram.
– 1 paket plastik kecil berles merah yang berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 0,17 gram.
– 1 buah kaca tetes telinga yang berisikan sisa bakar narkotika jenis sabu sabu.
– 1 bal plastik kosong kecil yang masih baru.
– 1 bal plastik kosong sedang yang masih baru.
– 1 satu unit handpone merek nokia warna hitam.
– 1 satu buah timbangan elektric warna hitam.
– 1 unit septor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor Polisi.
– uang tunai sebanyak Rp. 2.360.000,-.

Sebelum nya Kanit Reskrim Iptu J. Munte , SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya  seorang laki-laki yg sedang membawa narkotika jenis sabu sabu di jalan Veteran Berastagi  tepatnya didalam indomaret, menanggapi informasi tersebut Kanit
Reskrim Poksekta Berastagi bersama anggota  langsung berangkat ke TKP, sekira pukul 22.00 wib.

Ket foto : Tersangka lainya saat menunjukkan Barang bukti Narkoba, uang, dan handphone di MaPolsekta Berastagi
Ket foto : Tersangka lainya saat menunjukkan Barang bukti Narkoba, uang, dan handphone di MaPolsekta Berastagi

Benar saja, sesampainya di TKP pihak Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang dimaksud  namun pada saat dilakukan penggeledahan pelaku melawan petugas sehingga petugas meminta bantuan ke komando setelah bantuan datang kemudian terhadap pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.

Tersangka mengaku bahwasanya Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari Julianus Sembiring kemudian terhadap Julianus Sembiring dilakukan penangkapan di Pusat Pasar berastagi tepatnya di Stasiun Terminal SUTRA Berastagi dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Julianus Sembiring , ianya juga berusaha melawan petugas dan berusaha lari/kabur dgn menggunakan Septor sehingga pelaku terjatuh dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.

Saat ini  tersangka dan Barang bukti sudah dibawa ke Polsek Berastagi guna di proses sesuai dgn hukum yg berlaku.

(david)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.