Bogor,Olnewsindonesia,Jumat(29/12)
Bagi warga masyarakat kurang mampu secara ekonomi (miskin) dapat layanan gratis gugatan perkara di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, namun hal ini tidak banyak warga masyarakat yang tahu masalah pelayanan gugatan perkara di Pengadilan Agama, karena kurangnya sosialisasi hukum pada masyarakat, sehingga warga masyarakat enggan mengurus sendiri gugatan perkara di Pengadilan Agama.
“Kami telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu yang akan mengajukan gugatan perkara tanpa biaya (prodeo), dalam hal pelayanan hukum walaupun gratis sama saja dengan warga yang mampu membayar biaya panjar gugatan perkara di PA Cibinong, dan sudah banyak warga tidak mampu yang mengurus gugatan perkara di PA Cibinong tanpa biaya asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan diantaranya surat keterangan tidak mampu ,” tutur H.S. Salahuddin, SH,MH, (Hakim Pengadilan Agama Cibinong)  pada wartawan Olnewsindonesia.com.
Terkait kurangnya sosialisasi hukum terhadap masyarakat pada umumnya dan khususnya wilayah Bogor Timur H.S. Salahuddin mengakui bahwa instansinya baru dapat melaksanakan sosialisasi kesadaran hukum di Bogor Barat, karena untuk sosialisasi kesadaran hukum pada masyarakat harus koordinasi dengan lembaga hukum lainnya di Pemkab Bogor, memang akibat kurangnya informasi hukum maka warga masyarakat yang akan melakukan gugatan perkara di PA, misalnya perkara perceraian, waris, isbat nikah mereka menanyakan ke KUA, karena dikira masyarakat awam kalau KUA itu ada hubungannya dengan PA padahal tidak seperti itu, sehingga informasinya simpang siur.
“Kantor Pengadilan Agama Cibinong juga siap melakukan sidang gugatan perkara perceraian dan isbat nikah diluar Kantor PA Cibinong tapi minimal 10 gugatan perkara perceraian atau isbat nikah, dengan tarif panjar biaya sama seperti sidang gugatan perkara didalam Kantor PA Cibinong tanpa ada tambahan biaya apapun, tentunya harus ada koordinatornya untuk mengatur jadwal dan tempat sidang yang layak untuk persidangan,” tutur H.S. Salahuddin pada wartawan Olnewsindonesia.com.
“Saya urus gugatan perceraian di Pengadilan Agama Cibinong melalui Amil biayanya hampir Rp 3 juta, tapi tidak beres-beres, akhirnya ya pasrah aja, jadi saya ambil jalan pintas nikah siri aja” tutur salah satu warga Cariu yang tidak mau disebutkan identitasnya pada wartawan Olnewsindonesia.com.
Minimnya informasi tentang prosedur gugatan perkara perceraian dan isbat nikah di Pengadilan Agama Cibinong, akibatnya masih ada pasangan suami isteri khususnya di Bogor Timur tidak punya surat nikah, tetapi anak-anak mereka bisa mendapatkan akta kelahiran dengan status anak ibu, karena nama bapak tidak tertulis di akta kelahiran anaknya, sedangkan untuk mendapatkan surat nikah atas perkawinan siri tersebut dapat mengajukan gugatan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama.
(Oskar).
mohon penjelasan nya ,saya kemarin mau bikin akte kelahiran anak,pas saya ke KUA mau minta legalisir katanya buku nikah nya palsu,apakah saya bisa ngurus buku nikah nya?gimana ya cara nya?
Kalau buku nikah saya alamat Bandung dan KTP sy JKT apakah saya bisa pengajukan gugatan di cibinong