Berita Bekasi,OLNewsindonesia.Rabu(28/04/21)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pemerintah Kabupaten Bekasi ditarget oleh pemkab Bekasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sebanyak Rp 110 miliar.
Target ini membuat ketar-ketir jajaran perizinan, mengingat kelesuan ekonomi karena pandemi Covid-19.
Namun, DPMPPTSP Kab Bekasi tetap optimis. Untuk mengejar target tersebut akan mengoptimalkan dari sektor pajak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perijinan lainnya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Yanyan Akhmad Kurnia, menjelaskan tahun 2021 Dinas Perijinan ditarget capaian PAD sebesar Rp 110 miliar. Ujarnya
Menurutnya dimasa pandemi Covd 19, kami ditarget PAD sebesar Rp 110 miliar untuk tahun 2021 , sementara baru tercapai Rp. 22 miliar / 4 bulan ( Januari s/d April 2021)†ujarnya, Rabu (28/4)
Kata dia, untuk memenuhi target tersebut akan lebih difokuskan menggenjot pendapatan dari retribusi IMB. Meskipun secara makro dampak pandemi Covid-19 ke perekonomian menurun. Kondisi ini pasti berdampak ke investasi dalam kaitanya pencapaian target IMB, dimana penyumbangnya sebagian besar dari pembangunan perumahan.
“Tetapi kami optimis, dari pemerintah yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi akan positif serta adanya omnibuslow cipta kerja semoga mampu mendongkrak investasi kedepanya. Kalau kami sebagai OPD yang ditargetkan terhadap PAD berupaya agar apa yang ditarget bisa tercapai,†pungkasnya
(Efendi)