Marak Pungli,Kades Semangat Gunung : Belum Ada Aturan Maupun Persetujuan Pengutipan Retribusi

Berita  Karo.OLNewsindonesia.Jumat(28/05/21)

Terkait Pengutipan Retribusi di Desa Semangat Gunung Kec.Merdeka, Kab.Karo yang dilakukan sekelompok warga tanpa legalitas kelembagaan yang jelas ,dimana mana setiap pengunjung pengendara Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) di stop di pintu masuk ke Desa Semangat Gunung dan diminta biaya masuk sebesar Rp.5000/Orang oleh beberapa oknum warga, dengan jumlah uang sesuai yang tertera pada karcis tanpa ada nama lembaga selaku pihak penanggung jawab dalam hal pengutipan tersebut.

Seperti di utarakan salah satu pengunjung,Sofyan Abdullah SH, MH (45) Warga Jl. Setia Budi, Medan saat usai mengunjungi pemandian air panas di Desa Semangat Gunung beserta 4 (empat) orang anggota keluarganya.Dengan nada kecewa dan perasaan kesalnya Sofyan mengatakan, “aneh di Tanah Karo ini, walau sudah jelas – jelas tampak ada kegiatan PUNGLI (pungutan liar) yang dilakukan warga Desa Semangat Gunung tersebut.

Ket foto : Kepala Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo,Mhd Ahyar Ginting SE (Ist).
Ket foto : Kepala Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo,Mhd Ahyar Ginting SE (Ist).

Ditambahkan nya,” tanpa legalitas yang jelas, tak tau siapa penanggung jawabnya dan dialokasikan kemana saja dana hasil pengutipan tersebut namun terkesan dibiarkan begitu saja, jangan-jangan sudah ada setorannya kepihak pihak tertentu? ,”kata Sofyan bertanya penuh heran.

Beda dengan karcis retribusi masuk yang dikutip diawal seperti yang ada di simpang Doulu tadi. Pada karcis mereka ada tertera Karcis retribusi bertuliskan atas nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Baru Desa Doulu yang tampak ditanda tangani langsung oleh pihak Manager BUMDes selaku pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Sofyan menambahkan, “saya dan keluarga sangat kecewa serta sangat mengesalkan kegiatan pengutipan yang dilakukan warga semangat gunung, karna belum jelas kemana peruntukan nya. Saya berharap agar Aparat Penegak Hukum menindak tegas pelaku Pungli yang mengatasnamakan masyarakat setempat tanpa diketahui lembaga atau penanggung jawab kegiatan pengutipan tersebut. Semoga Pemkab Karo jeli menyikapi persoalan ini agar tidak terkesan sebagai daerah wisata banyak Pungli,” ujar Sofyan Kesal..!

Menyikapi keluhan tersebut, awak media mecoba mempertanyakan terkait adanya aktivitas pengutipan retribusi di pintu masuk Desa Semangat Gunung kepada Kapolsek Simpang Empat AKP A Ridwan Harahap melalui sambungan seluler nya pada Jum’at (28/05) 2021 mengatakan, “terimakasih atas pemberitahuannya, nanti saya dan personil akan cek kelapangan, terimakasih atas laporan yang telah disampaikan kepada kami,’ujarnya singkat dari seberang telepon nya.

Terpisah,saat crew olnewsindonesia.com mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) Semangat Gunung,Mhd. Ahyar Ginting terkait legalitas kegiatan pengutipan yang dilakukan warganya itu apakah atas dasar persetujuan Pihaknya selaku Kepala Pemerintahan Desa, melalui sambungan Selulernya pada Jum’at sore (28/05) 2021 sekira pukul 15.26 WIB,Kades menyampaikan,”dalam hal ini pemerintah Desa Semangat Gunung sampai saat ini belum ada menyetujui pengutipan tersebut,karena Perdes belum keluar dan belum disetujui oleh pihak pemerintah Kabupaten,”terangnya.

Sebelumnya salah satu warga Desa Semangat Gunung Rampinanta Ginting menjelaskan,”kita laksanakan pengutipan Retribusi ini sesuai kesepakatan kami seluruh masyarakat Desa Semangat Gunung,”katanya singkat saat dikonfirmasi,Minggu yang lalu (23/05)2021 sekira pukul 17.20 WIB di kediamannya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *