Samosir, Olnewsindonesia, Rabu (28/03)
Dikarenakan tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK). Dua unit truk milik PT Basuki (perusahaan pengerjaan alur Tano Ponggol) diamankan personil Sat Lantas Polres Samosir di simpang empat Kecamatan Pangururan, Senin (26/3) sekira pukul 16:00 WIB.
Hal itu disampaikan, Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Ferymon melalui KBO Lantas, Iptu, Fendi Abas kepada OLNewsindonesia.com diruang kerjanya, Rabu (28/3) mengatakan, dua unit truk yang diamankan itu pada saat pelaksanaan razia rutin di Pangururan. Yang pada saat itu truk tersebut membawa tanah atau pasir dari simpang Aek Rangat Pangururan menuju Simanindo.
Dia melanjutkan, sedangkan pengemudi dua unit truk itu yaitu, Binsar Silitonga yang mengemudikan truk BD 8566 AQ dan Jomsen yang mengemudikan truk BD 8561 AQ. Dan dikenakan pasal 288 ayat 1 JO pasal 106 ayat 5 huruf a Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ).
” Diminta dan diharapkan kepada seluruh pengendara baik roda dua, tiga, roda empat dan lainnya. Agar menaati tata tertib berlalu lintas, demi terciptanya Kamseltibcar yang aman, nyaman sesuai visi dan misi Polri maupun Promoter Polri,”terangnya.
Menanggapi hal itu, kordinator pelaksana pengerjaan PT. Basuki, Dedi Sidabutar membenarkan adanya penilangan terhadap dua unit truk oleh Polres Samosir. “Mungkin STNK dua unit truk itu masih dalam pengurusan perpanjangan di daerah sebelumnya. Sehingga mungkin mereka(supir truk) itu tidak membawa STNK yang dimaksud,” ujarnya.
(JuntakStar)
Ini wartawannya yang gak bisa nulis atau redakturnya yang gak meriksa ? Harusnya penulisan huruf besar Singkatan STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan bukan huruf kecil semua.
Judulnya kok penulisan PT jadi Pt piyeee toooh