Tanah Adat Desa Pertibi Peruntukan Untuk Pengungsi Kewenangan Pemda Karo

Berita Karo. Olnewsindonesia.Sabtu(27/03/21)

Bupati Karo, Sumatera Utara (Sumut) Terkelin Brahmana, SH MH bersama Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang temui Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
Dr. Ir Ruandha Agung Sugardiman M. Sc, Jumat sore (26/03) 2021di Gedung Manggala Wanabakti, jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Menurut Terkelin Brahmana, kedatangannya dengan sejumlah OPD terkait, ingin konsultasi terkait Lahan Usaha Tani (LUT) yang masuk dalam kawasan TMKH (tukar menukar kawasan hutan) 480 Ha, sesuai SK Menteri Kehutanan yang peruntukannya bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

Namun, realita di lapangan, masyarakat Pertibi Kecamatan Merek dan sejumlah luas LUT (Lahan usaha Tani) masuk dalam kawasan TMKH 480 Ha, menjadi polemik. Pasalnya masyarakat Desa mengaku hutan seluas 260 Ha, bagian dari kawasan 480 Ha, milik hutan adat Desa Pertibi Kecamatan Merek Kabupeten Karo,” ujarnya.

Menyahuti hal tersebut, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dr. Ir Ruandha Agung Sugardiman M. Sc, menyebutkan terkait TMKH 480 Ha yang sudah ada SK Menteri Kehutanan tidak bisa lagi di lepaskan peruntukannya bagi siapapun,” tegasnya.

Jadi clear and clean, itu jelas sudah kewenangan Pemda Karo, pihaknya pun tidak bisa berikan opsi, kecuali diluar kawasan TMKH 480 Ha, silahkan Pemda Karo ajukan surat, kalau ingin diberikan ke masyarakat, nanti akan saya kordinasikan dengan pihak direktorat jenderal PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) yang memiliki kewenangan itu,” tandasnya.

Sedangkan kawasan hutan yang 480 Ha, itu harus dibentuk tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah, namun ada masyarakat yang klaim, sah – sah saja, cari opsi, pelepasan hutan diluar peruntukan TMKH 480 Ha,” jelasnya lagi.

Lanjut Ditjen menyampaikan, untuk merumuskan itu,inilah peran PSKL yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan,” tuturnya.

Senada, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menimpali, sepakat apa yang disampaikan pihak Ditjen Planologi dan tata lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa itu adalah urusan Pemda sesuai ketentuan.

Kedepan Pemda Karo akan menggalang kembali komunikasi dengan pihak pihak terkait hal ini untuk mendorong penegakan hukum dalam menjalankan program pemerintah,”akhirnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *