Berita Karo.OLNewsIndonesia,Jum’at(27/11)
Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo ringkus 2 (dua) orang Pria warga Berastagi terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di 2 (dua) lokasi yang berbeda pada Kamis malam (26/11) 2020, Pukul 22.00 WIB dan pukul 23.00 WIB yakni E Purba (42) warga Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo dan AI Kaban (38) warga jalan Masjid Kel. Tambak Lau Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo atau sesuai KTP Jln. Rinte VI No. 6 LK.XIII Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan Kota Medan.
AKP Hendrik Tobing SH saat di diminta keterangan nya melalui aplikasi WhatsApp, Jumat sore (27/11) 2020 sekira pukul 17.00 WIB, menerangkan kronologi penangkapan AI Kaban, yang mana Tim Satres Narkoba Polres Tanah menuju jalan Masjid Kel. Tambak Lau Mulgap I Kec. Berastagi tepatnya di pinggir jalan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo langsung meringkus AI Kaban , di mana pada saat di tangkap dan anggota kita melakukan penggeledahan dan di temukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) paket plastik Klip Berles Merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Setelah kita timbang dengan berat Bruto 3,40 Gram ( Tiga Koma Empat Nol ) Gram, Uang tunai Rp 1.300.000,- dan 1 ( Satu ) unit Hand Phone Merk Nokia warna putih. Selanjutnya kita membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk di lakukan proses Lidik dan Sidik, “terang Kasatresnarkoba ini.
Lanjut Kasat yang murah senyum ini lagi mengatakan,” E Purba kita ringkus saat berada di Desa Sumber Mufakat Perumahan Sumkara Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Pukul 22.00, WIB, tepatnya di pinggir jalan, dan saat itu pula Petugas mengintrogasinya, sehingga Pelaku mengaku ada menyimpan Narkotika jenis Ganja di rumah Pelaku tepatnya di Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo.
Selanjutnya Personil kita berangkat menuju rumah Pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Pelaku, lalu ditemukan lah Barang Bukti berupa 1( Satu ) bungkus diduga Narkotika jenis Ganja kering meliputi Daun, Ranting dan Biji yang di balut kertas koran, yang setelah di timbang Berat Brutto 58,76 Gram, (Lima Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Enam) Gram yang berada di bawah kasur, 1 (Satu) buah kaca Pirex yang berisikan Narkotika diduga jenis Sabu, yang juga setelah di timbang Berat Brutto 1,36 Gram. (Satu Koma Tiga Puluh Enam ) Gram dan 1 (Satu) buah Bong lengkap dengan 2 (dua) Pipet yang melekat berada di dalam lemari,”ujarnya.
Lantas Kita kembali melakukan Penggeledahan lanjutan, di temukan 1 (Satu) Unit Hp Android Merk VIVO warna Hitam berada di kantong celana sebelah kanan yang di kenakan Pelaku. Akhirnya setelah kita temukan secara keseluruhan Barang Bukti nya, kita bersama anggota langsung membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk di lakukan proses Lidik dan Sidik,”ucap Kasatresnarkoba yang ramah ini.
(David)