29 Desa Datangi DPRD Kab Bogor Terkait BHPRD Yang Terkoreksi, Desa Jonggol Megap-Megap 703 Juta Terpotong

Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Terkait terbitnya Perbup No 70 Tahun 2022 yang otomatis membatalkan Perbup sebelumnya, menciptakan ekses yang tidak diharapkan oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Bogor, termasuk Desa Jonggol yang berada di Kecamatan Jonggol. Ekses yang tidak diharapkan berupa terkoreksinya perhitungan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terhadap dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (BHPRD). Dalam hal ini alokasi bagi hasil untuk Desa Jonggol terkoreksi atau berkurang sebesar Rp 703.000.000 (Tuju Ratus Tiga Juta Rupiah).

Hal tersebut membuat Kepala Desa Jonggol, H Yofi M Safri, SE beserta rekan dari 28 Kepala Desa (termasuk Jonggol menjadi 29 Kepala Desa) yang memiliki problem serupa menghadap Anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 26 September 2022, untuk mengadukan dan meminta solusi dari Pimpinan Dan Anggota Dewan Yang Terhormat. Menurut Yofi, Dana BHPRD adalah salah satu dana yang sudah dijadikan perhitungan dana masuk ketika melakukan perencanaan yang sudah dilakukan akhir tahun lalu untuk rencana 1 tahun kedepan. Sementara Pemerintah Desa sudah masuk bulan ke-9 penyelenggaraan pemerintahan, operasional dan programnya.

Hal yang menjadi dilematik menurut Yofi , ketika dana talang sudah digunakan karena mengira dana BHPRD tahap kedua akan turun, ternyata malah mendapatkan kenyataan pahit atas ekses Perbup No 70 Tahun 2022, dana BHPRD terpotong sebesar 703 Juta untuk Desa Jonggol. Tentunya ini berpotensi untuk membuat tidak berjalannya pemerintahan desa karena tidak memiliki anggaran untuk membiayai kegiatan, karena Dana BHPRD sudah dianggarkan untuk mendukung :

  1. Operasional,
  2. Tunjangan,
  3. Insentif Pusat Kesejahteraan Desa (Puskesos) termasuk Fasilitator
  4. ATK,
  5. Honor Operator Desa,
  6. Honor Petugas Kebersihan,
  7. Belanja Bersifat Mengikat,
  8. Insentif LPM,
  9. Marbot Masjid
  10. Dll

“Adapun yang lebih krusial yaitu Desa Jonggol tidak memiliki gedung Kantor Desa, Kami selama ini bertahan bekerja di Lapangan Badminton. Sudah 2 tahun Kami merasakan penderitaan seperti dipanggang di lapangan Badminton bekerja. Sangat tidak representif sebagai kantor Pemerintahan desa yang ada dilingkar alun-alun Kecamatan, dimana disebelah Kami semua Kantor – Kantor Dinas seperti Kecamatan, Polsek, Koramil, UPT megah” ujar Yofi kepada situs Online News Indonesia (www.olnewsindonesia.com) melalui Voice Message (pesan suara) aplikasi perpesanan Telegram (26/9).

Hal tersebut diungkapkan Yofi karena pastinya pembangunan Gedung Desa Jonggol akan terhenti akibat penyesuaian anggaran pemotongan dana BHPRD. Dalam berbagai kesempatan kunjungan Anggota DPR RI, Anggota DPRD Jawa Barat dan DPRD Kab Bogor, Yofi juga menyampaikan perihal pembangunan Kantor Desa yang butuh di endorse untuk mendapatkan bantuan khusus dari pemerintah, agar tidak mengambil anggaran dana Desa. Mana lagi Kantor Desa sementara yang beratapkan spandek pastinya sangat panas diatas jam 10 dan berpotensi merusak perangkat elektronik dan komputer.

“Sementara Kantor Desa Jonggol tidak ada. Pada saat tahun ini sedang membangun baru tahap 40 persen, tiba-tiba pembangunan Desa Jonggol dipangkas. Nah ini akan mengakibatkan pembangunan mangkrak dan Kami ingin mendapat perhatian, karena alangkah ironisnya sebagai desa yang berada ditengah kota Kecamatan, tidak memiliki gedung desa. Dan ini sangat negatif bagi masyarakat dalam ha pelayanan. Kami yang bekerja untuk melayani masyarakat tidak nyaman, juga masyarakat sangat jauh dari kenyamanan dan kepuasan dari segi kondisi fasilitas dan pelayanan” terang Yofi lagi.

Walaupun ketidakadaan Kantor Desa dan hanya melayani melalui Lapangan Badminton yang pastinya akan mempengaruhi tingkat kepuasan dan indeks kepuasan masyarakat, namun Yofi berjanji untuk terus optimis dan semangat terus untuk memperjuangkan yang terbaik bagi masyarakat desanya, melalui mekanisme yang ada.

Joner