by

Kapolres Karo Bantu Biaya Pengobatan Bocah Yang Dianiaya Bibi Kila Hingga Kritis

Berita Cileungsi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pasangan suami istri di Desa Gurukinayan Kecamatan Tigandreket Kabupaten Karo ini, dengan teganya melakukan penganiayaan hingga kritis terhadap bocah berinisial A yang baru berumur 4 (Empat) tahun dilakukan oleh Bibi dan Kila (Paman) nya sendiri yakni Pal Mariati (24), warga Desa Gurukinayan Kec. Tiganderket Kab. Karo, bersama suaminya J. Sembiring (30), warga Desa Gurukinayan Kec. Tigandreker Kab. Karo.

Tindakan penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, Senin (26/09.2022) melalui Kasi Humas Iptu M. Sahril, dimana saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menjalani proses penyidikan terhadap penganiayaan anak dibawah umur yang dialami oleh A.

Kasi Humas Polres ini mengatakan,” peristiwa tersebut baru diketahui setelah Polsek Payung mendapat informasi dari Kepala Desa Gurukinayan, pada tanggal 24 September 2022 lalu. Saat itu korban sudah dirawat selama empat hari di RSU Kabanjahe. Korban dibawa oleh Kepala Desa Gurukinayan ke RSU setelah mengetahui kondisi korban yang sedang sakit dan terlihat beberapa bekas luka akibat penganiayaan di tubuh korban,” terangnya.

Lanjut Sahril lagi,” mengetahui kejadian tersebut Unit PPA Polres Tanah Karo langsung melalukan pengecekan ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Karo, nah didapat keterangan pihak RSU Kabanjahe, sudah selama 4 hari korban di rawat di RSU Kabanjahe, kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar dan bekas sundutan rokok.

Untuk gerak cepat penanganan tersebut, pihak Dinas PPPA dan Kades Gurukinayan dan Unit PPA Polres Tanah Karo membagi tugas. Dinas PPPA bersama Kepala Desa Gurukinayan berkordinasi untuk proses perujukan korban ke Medan.

Korban sempat dirujuk ke RS Adam Malik untuk pasien sosial, namun kondisi RS Adam Malik sedang full untuk pasien sosial, akhirnya korban dirujuk ke RS. Bhayangkara Medan. Sampai saat sekarang ini korban masih dalam keadaan koma.

Diterangkan lagi, Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Pemerintah lainnya hanya menerima BPJS atau KIS sehingga apabila tidak memiliki salah satunya maka harus menggunakan biaya pribadi dan tidak menerima pasien kategori sosial. Dan kondisi Keluarga Korban termasuk kategori tidak mampu dan korban juga belum memiliki BPJS atau KIS.

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar bersedia membiayai seluruh biaya perobatan terhadap korban untuk segera korban mendapatkan penanganan intensif.

“Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih koma, kita doakan bersama agar korban cepat pulih kembali,” ujar Sahril.

Sementara itu Unit PPA Polres Tanah Karo beserta Piket Penyidik bersama Personil Polsek Payung langsung bergerak ke Desa Gurukinayan untuk mencari yang diduga Pelaku yaitu Bibi dan Kila (Paman) korban.

Dari informasi yang di dapat dari Polsek Payung dan Unit PPA Polres Tanah Karo, korban, memiliki orang tua yang telah bercerai dan berdomisili di Jakarta.

Pada November 2021 lalu, Pal Mariati, Bibi korban yang mana ianya adalah adik kandung dari bapak kandung korban, datang ke Jakarta menjemput Korban, dikarenakan ibu korban pergi meninggalkan keduanya. Karena tidak ada yang mengurus korban, bapak kandung korban menyuruh adiknya Mariati, untuk membawa korban ke Desa Gurukinayan.

Situasi ekonomi yang sulit yang dialami Mariati dan suaminya J Sembiring, ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat Mariati mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan kesalahan. Kekesalan Mariati dilakukan dengan mencubiti korban dan memukuli dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban.

Karena kesal dan sering mendengar aduan serta kemarahan istrinya, J Sembiring ikut juga marah sehingga ianya pun ikut menganiaya korban dengan cara memukulinya dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan korban dan juga menekan telapak tangan korban hingga bengkak, juga diindikasi, ada 3 jarinya pada tangan sebelah kiri mengalami patah.

J Sembiring juga berulang kali menyundutkan api rokok keperut korban, mencakar wajah dan leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Keduanya juga sering tidak memberikan makanan kepada korban.

Pada akhir Agustus 2022 lalu Mariati menyuruh korban untuk mandi dan saat itu, Mariati berteriak sambil mendatangi korban sambil mengarahkan tangannya “CEPAT KAU MANDI, KALAU ENGGA CEPAT KU PUKUL LAGI KAU” dikarenakan korban takut, korban berjalan mundur sehingga terjatuh dan kepalanya mengenai seng yang ada di dekatnya sehingga kepalanya mengalami luka koyak dan terbentur kayu Broti dan Mariati mengobatinya hanya dengan mengoleskan Minyak Karo.

Perlakuan Mariati dan J, Sembiring kepada korban juga sering diketahui oleh tetangga, sehingga tetangga sering memberikan makanan kepada korban, namun apabila Mariati dan J, Sembiring mengetahui hal tersebut keduanya kembali menganiaya korban.

Begitu seterusnya apabila Mariati dan J, Sembiring kesal, masih terus memukul dan mencubit Korban.

Mertua Mariati atau ibu kandung J, Sembiring juga dalam keadaan hubungan tidak baik dengan keduanya dikarenakan sudah sering dinasehati olehnya agar jangan menganiaya korban dan agar memberinya makan karena korban sudah kurus dan sering kelaparan. Mertuanya juga menawarkan kepada keduanya, apabila tidak sanggup mengurus korban, mertuanya atau ibu J, Sembiring bersedia mengurusnya namun Mariati dan J, Sembiring membanting barang dan memarahi serta mengusir ibunya.

Tepatnya seminggu yang lalu Korban mengalami demam naik turun sehingga tetangga yang sering melihat dan mendengar penganiayaan tersebut, melapor kepada Kepala Desa Gurukinayan Kec. Payung Kab. Karo tempat mereka berdomisili.

Mengetahui informasi dari masyarakat tersebut, Kepala Desa langsung mengecek dan melihat keadaan korban dan langsung melarikan ke RSU Kabanjahe dan sampai membantu biaya perobatan terhadap korban. Empat hari kemudian pada 24 September 2022 lalu, Kepala Desa Gurukinayan melaporkan permasalahan ini ke Polsek Payung sehingga Polsek Payung Berkordinasi ke UPPA Untuk penanganan permasalahan ini.

Setelah mengetahui duduk peristiwa tersebut, Unit PPA bersama Polsek Payung langsung mencari keberadaan pelaku. Diketahui kedua pelaku berusaha melarikan diri meninggalkan Desa, namun pelarian gagal dan petugas berhasil menangkap keduanya di daerah Desa Payung Kec. Tigandereket Kab. Karo, Sabtu (24/09.2022) lalu.

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Proses hukum sudah ditahap penyidikan, J, Sembiring sudah ditahan di RTP sedangkan Mariati ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil Mariati dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap Minggunya.

Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” terang Sahril.

(David)