Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(26/08)
Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan boleh di ancungkan Jempol atas kinerja nya yang masih hitungan hari menjabat Kasat Res Narkoba Polres Karo ini, karena jajaran nya kembali meringkus seorang pria atas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu pada Kamis (22/08) 2019 sekira pukul 16.30 WIB di Jln. Jamin Ginting Pajak Roga Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo.
Atas laporan warga, Polisi langsung menindaklanjuti nya dengan membentuk tim menuju lokasi yang dimaksud tepatnya didalam sebuah rumah/warung kosong, sekitar Pajak Roga Desa Rumah Berastagi personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo meringkus dan mengamankan seorang laki laki bernama A. P, Purba.
Dengan sigap personil Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian beserta lokasi tempat terjadinya penangkapan dan ditemukan lah barang bukti berupa : 22 (dua puluh dua) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 15,3 (lima belas koma tiga) gram setelah di timbang. Beberapa potong kertas tisu warna putih yang dilakban warna hitam, 3 (tiga) buah plastik klip dalam keadaan kosong dimana salah satu plastik berukuran besar, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong, dimana barang bukti tersebut berada di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna biru kombinasi yang ditemukan di dalam kantong sebelah kanan jaket warna hijau tua bertuliskan Dickies yang dikenakan oleh A. P, Purba .
Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan, “pada saat penangkapan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dan Uang tunai sebesar Rp 450.000,- yang berada di dalam 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hijau bertuliskan Tripletrack milik terduga yang ditemukan di atas meja dekat terduga pada saat penangkapan,”terangnya.
Lanjutnya lagi, “setelah penemuan barang bukti tersebut selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti yang ditemukan saat itu juga kita bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kasat Narkoba ini .
(David – Rossi )