by

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Ambruknya Proyek Jalan Tol Manado Bitung

Berita Sulut OLNewsindonesia, Selasa (26/6)

Kasus Ambruknya Proyek Jalan Tol Manado Bitung, kini sudah memasuki proses Gelar Perkara Penetapan Tersangka. Dalam statement Resmi Humas Polda Sulut yang disampaikan oleh  Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK., M.Si. kepada OLNewsindonesia, menginformasikan bahwa :

Pertama, Pada hari SENIN, Tanggal 25 JUNI 2018, di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut) telah dilaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka dalam tindak pidana karena kelalaian/kealfaan yang mengakibatkan luka-luka/matinya orang atas kasus ambruknya Box Over Pass jalan bebas hambatan Manado-Bitung yang berlokasi di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang ditangani oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut bersama Satreskrim Polres Minut.

Kedua, Gelar Perkara dibuka dan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono, SIK., M.Hum., dihadiri para Kabag dan Kasubditreskrimum serta fungsi pengawasan dari Itwasda dan Bidpropam Polda Sulut.

Ketiga, Adapun hasil rekomendasi dari peserta Gelar Perkara yaitu di mana para peserta setuju bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut adalah:

1. FWP (Kepala Staf Tehnik PT. Wijaya Karya Tbk, selaku Pelaksana);
2. JB (Manager PT. Yodya Karya, selaku Konsultan Pengawas Proyek);
3. DR (Mandor Lapangan pada saat kejadian).

Keempat, Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan:

Pasal 359 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP

Ayat (1): diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun;
Ayat (2): diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

AWK

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.