Samosir,Olnewsindonesia,Kamis (25/01)
Pemerintah Kabupaten Samosir Sumatera Utara, melarang seluruh perangkat desa menjadi penyelenggara Pilkada, kecuali ditempatkan sebagai sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal ini disampaikan Bupati Samosir, melalui surat edaran sekretaris daerah, Drs.Jabiat Sagala M.Hum, Nomor : 100/268/Pem/I/2018, Kamis (25/1), yang di tujukan kepada KPUD, Panwaslu serta Camat di wilayah kabupaten Samosir.
Berikut isi Surat Edaran yang ditandatangani oleh sekretaris daerah, Drs.Jabiat Sagala M.Hum :
Kepada Yth:
KPUD Kab.Samosir
Panwaslu Kab.Samosir
Camat Se-kab.Samosir
Di Tempat.
Guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, bersama ini dipermaklumkan kepada saudara bahwa perangkat desa yang ada dikabupaten Samosir tidak diperkenankan menjadi penyelenggara pilkada, kecuali ditempatkan pada sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Khusus kepada Camat se-kabupaten Samosir, agar segera menyampaikan hal tersebut kepada seluuh kepala desa yang ada di wilayah masing masing.
Demikian disampaikan, untuk menjadi maklum.
A/n Bupati Samosir
Sekretaris Daerah
Drs.Jabiat Sagala M.Hum
Ditandatangani.
Saat dikonfirmasi OLNewsindonesia melalui telefon seluler, kepada komisioner KPUD Samosir bidang Divisi Hukum, Junaidi Barus SH, perihal surat edaran tersebut mengatakan, bahwa pihak nya belum membaca isi surat edaran dari pemkab Samosir, perihal larangan perangkat desa menjadi penyelenggara pilkada, dan besok akan kita bahas, apa dasar hukumnya, ujarnya.
(JuntakStar)