Berkas Perkara Dan Empat Tersangka Kapal Tenggelam Di Serahkan Ke Polda Sumut

Samosir.Olnewsindonesia.Senin (25/06)

Tenggelamnya kapal KM.Sinar Bangun yang terjadi pada 18 Juni lalu. Sebanyak sekitar 180 an orang penumpangnya terjatuh ke danau dan hingga kini belum ditemukan, 19 orang selamat dan 4 orang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Proses evakuasi masih berlangsung dan selama proses itu, pelabuhan Simanindo Samosir menuju Tiga Ras Simalungun dan sebaliknya ditutup,

POLISI telah menetapkan empat tersangka kapal KM Sinar Bangun Simanindo tujuan Tiga Ras yang tenggelam di Kawasan Danau Toba Kabupaten Samosir, Sumatra Utara. Berkas serta Empat orang tersebut dibawa ke Polda Sumut, Minggu (24/6) pagi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samosir AKBP Agus Darojat, melalui Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor mengatakan bahwa, empat orang tersangka itu adalah Nahkoda Kapal KM.Sinar Bangun, Kepala LLASDP Dishub Samosir, Kapos Pelabuhan Simanindo Samosir, Pegawai Honorer Dishub Kabupaten Samosir.

“Soal materi pemeriksaan itu ditangani penyidik dari Polda, berkas dan empat tersangka juga sudah dibawa ke Polda Sumut minggu pagi,” ujarnya Senin (25/06) pagi..

Masih keterangan Kasat Rekrim Polres Samosir, bahwa Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Polres samosir terhadap Tindak pidana pelayaran, melayarkan kapal tidak layak laut, mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 302 ayat (1) dan ayat (3) subs pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 323 ayat (1) dan ayat (3) dari Undang -Undang RI NO. 17 Tahun 2008 jo pasal 359 dari KUHPidan, yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 sekira pukul 17.00 wib di perairan Danau Toba Simanindo menuju Tiga Ras Simalungun seperti :

1. Membuat laporan polisi model “A”.
2. Cek TKP.
3. Evakuasi para korban.
4. Melengkapi mindik berkas perkara.
5. Melaksanakan gelar perkara (meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan).
6. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
7. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa empat block Retribusi yang sudah terpakai).
8. Melaksanakan gelar perkara gabungan untuk menetapkan para tersangka (dari Krimum polda Sumut, dari Gakkum Pol Air Polda Sumut, dari Polres Samosir)
9. Melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
10. Melaksanakan Pra Rekonstruksi.
11. Serahkan Surat perintah penangkapan terhadap tersangka/keluarga.
12. Melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan para Tersangka dan barang bukti ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.

Berikut nama nama Saksi yang telah diperiksa di Polres Samosir :

1. NATAR SIBARANI, S.H.(40) Lk, Lumban Julu, batak, kristen, polri, alamat Aspol polres samosir kab samosir.
(saksi dari pihak polri).

2. SWANDI MANURUNG, (30) Lk, Sosor baba, kristen, batak, indonesia, alamat aspol res samosir kab Samosir.
(saksi pihak dari polri).

3. FOREMAN SILAEN, S.H,(26) Lk, kisaran, batak, kristen, polri, indonesia, aspol res samosir kab Samosir.
(saksi dari pihak polri).

4. SUHENDRA Als. ENDRA Als. ENDA, (22) Lk, Pematang kerasaan, jawa, mahasiswa, Islam, alamat Pematang perasaan rejo, kec. Bandar.
(saksi korban yang selamat).

5. HAFNI TRI SUCI Br. SINAGA, (21) Pr, Nagori Hataran, batak, islam, mahasis (UNIMED Jurusan PK), jln. Asahan KM. 8 Nagori Hataran kota siantar.
(saksi korban yang selamat).

6. SANDRI MARIANTO SIANTURI, (23) Lk, Pardamean, batak, kristen, mahasiswa, SMA, alamat jln binjai, km 12 simpang penara, kec Sunggal, Medan
(saksi korban yang selamat).

7. RUDI WIBOWO (33) Lk, Medan, islam, jawa, Mahasiswa, jln. Binjai km 12 Purwodadi Gg. Manggis Medan.
(saksi korban yang selamat).

8. RAIDER MALAU (18) Als. GUNDUL*, Lk, Sinuan, batak, kristen, SMA, Anak Buah Kapal (ABK) kapal penumpang KM. Sinar Bangun yang selamat

9. MARGARET J. SIMBOLON, (36) Pr, kristen, PNS DISHUB kab Samosir, (koordinator pelabuhan simanindo).

10. NURDIN SIAHAAN, S.H, (57) tahun, PNS,
Kadis Perhubungan kab Samosir.

Berikut nama nama Saksi yang telah ditetapkan sebagai TERSANGKA, dan telah dilakukan pemeriksaan yakni :

1. POLTAK SARITUA SAGALA (43) Als. PAK YOSI, Lk, Galungan, Batak, Katholik, Sarjana Tehnik Sipil (S.1), Wiraswasta (Nahkoda kapal),

2. RIHARD SITANGGANG, (51) Lk, Katholik, batak, SMA, PNS, Kepala LLASDP ( Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, Dan Penyebrangan/LLASDP) kabupaten Samosir

3. KARNILAN SITANGGANG (36) Als. PAK AMEL, Lk, Sabunganni huta, kristen, batak, SMA, Karyawan honorer dinas Perhubungan kabupaten Samosir.

4. GOLVA PRAN PUTRA, (30) Lk, Islam, Palembang, PNS (kapos pelabuhan Simanindo kab Samosir)

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *