Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(24/12)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe, Kabupaten Karo bersama seluruh jajarannya gelar Press Release memaparkan hasil kerjanya dari seluruh bidang yang ditangani oleh Kejari Karo,mulai dari Tindak Pidana Umum (PIDUM), Pidana Khusus (PIDSUS ), Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Intelijen, dan lainnya selama kurun waktu dalam 2020, di lantai 2 aula Kantor Kejari Karo,jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (23/12) 2020 sekira pukul 10.45 WIB .
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad S.H, M.H, dalam Press Release itu, mengatakan, “pemaparan ini merupakan bagian dari keterbukaan Kejaksaan dalam melalui tugas dan fungsinya. Pada refleksi kinerja tahunan ini, selain penanganan kasus berupa PIDUM maupun PIDSUS, pihaknya bersyukur dapat membantu Pemerintah Daerah dengan beberapa pendampingan.Pertama, pada tahun 2020 kami telah melakukan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah. Dan seperti kita ketahui bersama, kita juga mengungkap kasus dugaan korupsi,” kata Denny.
Kajari Karo Denny Achmad kembali menjelaskan, untuk tahun depan pihaknya akan lebih fokus untuk memaksimalkan fungsi bidang DATUN di Kejari Karo. Dirinya mengatakan, fungsi DATUN ini nantinya akan dimaksimalkan untuk membantu pemerintah dalam penyelamatan aset daerah.
Kasi PIDUM Kejari Karo David Lafinson Sipayung, S.H, mengungkapkan selama rentan waktu mulai 1 Januari hingga 22 Desember kemarin, Kejari Karo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 684 berkas. Dari seluruh perkara ini, sebanyak 370 perkara sudah dinyatakan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau sudah P21.
Sementara Kasi PIDSUS Kejari Karo Andriani Sitohang, menjelaskan jika selama tahun 2020 pihaknya berhasil melakukan pengungkapan dua kasus korupsi. Dari keduanya, yaitu perkara korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, dan satu perkara lagi merupakan kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Tiganderket. Saat ini sudah ada terdakwa yang telah diputus perkaranya, dan ada yang masih dalam proses persidangan,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan dalam operasi Tangkap Buronan (Tabur). Dirinya menyebutkan, dalam operasi ini pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap dua buronan.
Buronan yang pertama yang berhasil ditangkap atas nama Abdy Muham, tentang pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana rehabilitasi gedung dan pengadaan meubelair pada 39 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karo. Untuk yang kedua, atas nama Parlaungan Hutagalung yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, “terangnya.
(David)