Bupati Karo Terima Rp 1,1 Miliar Dari Kejari Karo Dari Hasil MoU Dengan Pemda Karo

Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(23/09)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menyerahkan uang sebesar Rp 1. 107.032.574 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo yang diwakili oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana untuk disetorkan kembali ke rekening Kas Daerah Kabupaten Karo melalui PT Bank Sumut cabang Kabanjahe,Rabu (23/09) 2020.

Hal ini sebagai bentuk pemulihan keuangan daerah Kabupaten Karo yang berasal dari uang tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2019.

Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menerima secara simbolis Uang sebesar 1,1 Miliar Lebih dari Kejari Karo, Rabu (23/09) 2020 (Ist)
Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menerima secara simbolis Uang sebesar 1,1 Miliar Lebih dari Kejari Karo, Rabu (23/09) 2020 (Ist)

“Uang tersebut merupakan hasil penagihan bulan Agustus 2020 dari 18 surat kuasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karo kepada kejaksaan negeri Kabupaten Karo. Sebab sebelumnya pemerintah Kabupaten Karo telah memberikan 25 surat kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo untuk untuk melakukan penagihan uang sebesar Rp1. 100.635.320, “kata Kajari Karo, Denny Achmad, SH,MH.

Kajari Karo menambahkan, ini sebagai bentuk kontrol Kejaksaan Negeri Karo dalam bentuk legal audit terkait fungsi bidang Datun yang sebelumnya telah ada kesepakatan bersama dengan pemerintah Kabupaten Karo. Ini sudah ada MoU sebelumnya dengan Pemda Karo, jadi fungsi Datun kita laksanakan dan hasilnya kita serahkan kepada Pemerintah Daerah dan dimasukkan ke Kas Daerah ,” ujar Denny.

Acara penyerahan hasil pengembalian uang tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Bupati, Inspektur Kabupaten Karo, PT Bank Sumut cabang Kabanjahe, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, kepala BPKAD, rekan-rekan media dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *