Kabupaten Samosir Urutan Pertama Terbaik Pencegahan Korupsi Se-Provinsi Sumut

Berita Samosir.OLNewsindonesia,Rabu (23/01)

Kabupaten Samosir yang memiliki slogan ‘Samosir Negeri Indah Kepingan Surga’, berbasis Pariwisata dan Pertanian, meraih urutan pertama kab/kota se-provinsi Sumatera Utara dalam rencana aksi pencegahan Korupsi.

Hal ini disampaikan Bupati Samosir, Drs.Rapidin Simbolon MM kepada OLNewsindonesia.com melalui pesan seluler WhatsApp, Selasa (22/1).

“Puji Tuhan…dari penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSPGAH), Kabupaten Samosir menjadi urutan pertama terbaik Se-Sumut untuk rencana aksi dalam pencegahan Korupsi”, ucap syukur Bupati Samosir, Drs.Rapidin Simbolon MM.

Lanjutnya, Sedangkan untuk tingkat nasional, Pemerintah kabupaten Samosir berada diurutan ke-30, beber Rapidin.

Foto : Table dari penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kegiataan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSPGAH), Kabupaten Samosir menjadi urutan Pertama terbaik Se-Sumatera Utara (Sumut) untuk rencana aksi dalam pencegahan Korupsi
Foto : Table dari penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kegiataan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSPGAH), Kabupaten Samosir menjadi urutan Pertama terbaik Se-Sumatera Utara (Sumut) untuk rencana aksi dalam pencegahan Korupsi

Ditambahkannya, Kami juga menyampaikan permohonan Maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat Samosir khususnya, dan masyarakat SUMUT dan Indonesia Umumnya, bahwa masih banyak yang kurang dalam pelayanan dan pelaksanaan, serta pencapaian hasil Pembagunan di Samosir, pinta nya.

Semoga kedepan, kabupaten Samosir akan lebih baik lagi, mohon Doa dan dukungannya, harapnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Kegiataan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) untuk mengawasi pemerintah daerah. Korsupgah ini diluncurkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jum’at 28 Februari 2018.

Kegiatan Korsupgah ini didasari pada kewenangan KPK, yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002, khususnya pada pasal 6, 7, 8 dan 14.

Kegiatan Korsupgah antara lain akan melakukan pengamatan dan pengujian pada 129 pemerintah daerah di tingkat provinsi, ibukota provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten.

Ada sejumlah sektor yang menjadi fokus utama, karena menyangkut kepentingan nasional, yaitu sektor ketahanan pangan, pertambangan, dan pendapatan dengan penekanan pada pengelolaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahannya, menyangkut penganggaran dan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pelayanan publik di kantor pertanahan dan kantor imigrasi.

Namun, Kegiatan Korsupgah tahun ini akan mempertajam hasil rekomendasi kegiatan sebelumnya, terutama yang menyangkut kepentingan publik, misalnya di sektor kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum. Tak hanya itu, BPKP juga akan fokus pada belanja modal, hibah dan bansos yang rentan pada tahun politik ini.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *