Nias Selatan.Olnewsindonesia,Kamis(22/02)
Terkait laporan Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sifahuruasi, Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kades Sifahuruasi Mangkir dari panggilan inspektorat Kab Nias Selatan.
Kasiaro Ndruru, ST, Sebagai pembantu Inspektur (Irban IV) diruang kerjanya saat dikonfirmasi kru media, pihaknya menegaskan siap bekerja keras tentang pemeriksaan terhadap Kepala desa Sifahuruasi.
“Kami selalu melakukan yang terbaik dimana laporan dugaan korupsi dana desa Sifahuruasi Kecamatan Tanah Masa akan kami tindak lanjuti berdasarkan aturan yang berlaku,”jelas inspektorat
Sementara itu, lanjutnya, sangat disayangkan, Pada tanggal 13 Februari 2018 kami telah menyurati BPD, Kepala Desa, dan Bendahara Desa terkait laporan indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) TA. 2015 s.d 2017.
Namun hal itu, terkait panggilan Kepala Desanya, Timoteo Zalogo dan Bendaharanya, sampai saat ini belum memenuhi panggilan yang telah kami berikan melalui surat inspektorat, dan berdalih selalu Sibuk Menghadiri acara Musrenbang saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya 22-02-2018 sekitar pukul 10.15 wib,” tambahnya.
Sesuai dengan hasil ekspose kami tentang pengaduan masyarakat Desa Sifahuruasi Kecamatan Tanah Masa, dari hasil pertemuan Ketua BPD, Ketua Lingkungan dan Masyarakat Desa Sifahuruasi yang disertai Bukti-bukti autentik maka semakin jelas adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sifahuruasi Kecamatan Tanah Masa sesuai yang tertuang dalam berita acara,” Kata Kasiaro Ndruru, ST.
Adapun besaran anggaran dana desa) ADD) di Desa Sifahuruasi setiap tahunya sebesar Rp. 814.454.159.00 setiap tahunnya, namun dana yang diluncurkan pemerintahan pusat, yang seharusnya untuk peningkatan perekonomian masyarakat dan pembangunan desa, hal itu tidak terwujud, Kades Sifahuruasi terindikasi tidak tepat sasaran sesuai dan tidak sesuai pengerjaan Yang tertera di RAPB-Des dan RKP-Des setiap tahunnya.
Liputan :(Edirman Bazikho)
Editor : DASA