Tanah Karo.Olnewsindonesia,Rabu(23/05)
Saksi yang dihadirkan pihak tergugat diruang sidang Pengadilan Agama Kabanjahe macat, hakim majelis memutuskan melanjutkan sidang lapangan
Menurut amatan kru olnewsindonesia didalam ruang persidangan, saat saksi dari tergugat (Patimah)Â itu memasuki ruangan sidang, tidak bersedia memberikan keterangan saat di tanyak oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Razali S. Ag, SH, MH
Dengan nada lemas, jawabnya “Saya sedang sakit, tidak bisa memberikan keterangan,” Ujarnya kepada ketua majelis, melihat hal itu saksi langsung dikeluarkan oleh ketua majelis dari ruang sidang.
Diketahui, nama saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat, Sehati Halawa melalui aisitennya ialah Erni Suarni, warga kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo
Hal itu langsung disambut kuasa hukum Tergugat, Sehati Halawa (asisten) , dan mengatakan bahwasanya saksi yang dihadirikannya sedang dalam keadaan sakit “Maaf yang mulia, saksi kami sedang dalam keadaan sakit, kiranya sidang selanjutnya diberikan kesempatan untuk Memberikan keterangan,” Jelasnya
Namun permintaan kuasa hukum Tergugat tersebut ditolak oleh sang ketua majelis, dengan alasan waktu yang sudah diberikan kepada kuasa hukum teruh tergugat sudah cukup lama tapi sampai saat ini tidk bisa dihadirkan saksi untuk memberikan keterangn
“Waktu sudah cukup lama dan beberapa kali dispensasi sudah diberikan, Namun sampai saat belum dipenuhi, bahkan sudah beberapa kali sidang ditunda,” jelas Razali kepada kuasa hukum Tergugat serta memutuskan pihak pengadilan Agama akan melanjutkan sidang lanjutan, yaitu sidang lapangan
Albasius Depari SH dan Eko Haridani Depari SH yang berkantor di Sembiring Siahaan Law Office di Jakarta kepada wartawan usai persidangan menjelaskan bahwa, “Ketua majelis pengadilan Agama telah memutuskan selanjutnya akan melanjutkan sidang lapangan, setelah melalui proses nantinya. Kata ketua majelis, akan segera dilayangkan surat kepada kami sebagai kuasa hukum untuk jadwal sidang tempat/sidang lapangan,” Jelasnya Albasius Depari
Lebih lanjut, kata pengacara muda ini, Albasius Depari pihak menghormati setiap keputusan hakim, karena dia percaya pihak pengadilan Agama akan menegakkan keadilan seadil adilnya “ya kita percaya kepada hakim, pasti akan menegakkan keadilan seadil adilnya, karena didunia ini mereka kerap diumpamakan sebagai perwakilan pemyambung lidah Tuhan, jadi sudah pasti tau mana yang benar,” Imbuhnya
Seperti diketahui bersama, Zulkifli Purba anak kandung alm. Maju Purba, telah menggugat ibu tirinya Patimah br Ginting (Marga Ditabalkan) dan anaknya yakni Parma Purba, Susmianti br Purba, dan Lacemi br Purba, atas harta warisan milik ayahnya kandung telah di kuasai secara sepihak oleh ibu tiri dan saudara tirinya tanpa mendapat bagian.
Adapun harta warisan yang dimaksud ialah, sebidang tanah seluas 6700 meter persegi, yang di atasnya 50 pintu rumah kontrakan, sebuah Hotel di trimurti dan sebidang sawah
Ditempat terpisah, Menurut keterangan salah seorang, A. Bukit warga Berastagi, yang sedikit mengetahui tentang tanah yang menjadi perkara saat ini, mengatakan bahwa tanah itu adalah pemberian orang tua Maju Purba,atau kakek Zulkifli Purba “setau saya, tanah disekitar situ termasuk sawah, itu dulu pemberian orang tua maju Purba, menurut saya sudah wajarlah harta itu dibagikan kepada anak-anak alm. Maju Purba, tidak wajarlah kalau hanya dikuasai sepihak,” Kata Bukit
(Dasa)