Kadis Pendidikan Samosir Abaikan Putusan Majelis KIP Provinsi Sumut

Samosir,Olnewsindonesia,Selasa(23/01)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir Sumatera Utara, mengabaikan putusan majelis Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara, nomor : 26/PTS/KIP-SU/X/2017, serta yang di atur dalam pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Undang-undang KIP Nomor 14 tahun 2008, Pasal 52 UU KIP Nomot 14 tahun 2008 ” Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik, betupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian kepada orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama1 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah)”, ungkap Bernard Sihaloho, selaku Pemohon ,kepada OLNewsindonesia, Selasa (23/1).

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir Sumatera Utara, Richardo Hutajulu
Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir Sumatera Utara, Richardo Hutajulu

Dijelaskanya, Putusan KIP Prov.Sumut Nomor : 26/PTS/KIP-SU/X/2017 hasil sidang sengketa informasi publik tertanggal 27 November 2017, di Hotel Telode Inn Tuktuk Siadong, memerintahkan, kepada termohon(Kadis Pendidikan Kab.Samosir), untuk memberikan yang di mohonkan oleh pemohon ( Bernard Sihaloho), yaitu:

1. Nama-nama Sekolah Yang menrima Dana DAK TA 2016.
2. RAB ( Rencana Anggaran Biaya)
3. SK Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas (TPR2K) Untuk Sekolah dan masyarakat sekitar nya.
4. Dokumentasi yang sumber dananya dari DAK TA 2016,

Namun, Richardo Hutajulu, yang merupakan Kepala DInas Pendidikan di Kabupaten Samosir, atau sebagai termohon, terkesan kebal hukum dan mengabaikan putusan KIP Provinsi Sumatera Utara, untuk memberikan hal – hal informasi tentang apa yang dimohon kan oleh pemohon sesuai keputusan majelis sidang KIP Provinsi Sumatera Utara sampai melewati batas waktu 14 hari semenjak Putusan dikeluarkan oleh majelis KIP Prov.Sumut, jelasnya.

Hak warganegara untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh UUD, yaitu tercantum pada pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, ujarnya.

Salah satu sumber atau penyedia informasi publik tersebut adalah badan atau sektor publik. Keterbukaan dan transparansi informasi pada sector atau badan publik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Petunjuk pelaksanaan UU KIP dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pungkasnya.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *