Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Aksi Unras (unjuk rasa) damai oleh kelompok yang mengatasnamakan Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo ber orasi di depan Gerbang PN (Pengadilan Negeri) Kabanjahe Jln Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Selasa (22/11.2022) yang dimulai sekira pukul 10.50 WIB.
Massa aksi Unras ini yang didominasi para ibu – ibu yang berjumlah sekitar 200 ratusan orang dan sebagI koordinator Kaberma Munthe dan Hendrik Munthe yang didampingi kuasa hukum mereka yakni Imanuel Elui Tarigan dengan membawa alat peraga berupa spanduk bertuliskan, ‘Copot Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe karena ada “kolusi” dengan Dandim 0205/TK terhadap sengketa lahan Desa Portibi Lama’.
Serta lembar kertas karton bertuliskan ‘Majelis hakim sengketa lahan desa Portibi Lama tolong beri keadilan’, ‘Copot Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe’, ‘Majelis Hakim diduga telah di intervensi, tolak mafia tanah’ serta alat pengeras suara (toa).
Massa yang mengatasnamakan masyarakat Desa Partibi Lama meminta agar Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tidak menerima bujukan atau rayuan dari Bupati Karo dalam perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ Tentang sengketa lahan di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
selanjutnya, copot Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe karena ada kolusi dengan Dandim 0205/TK terhadap lahan sengketa lahan Desa Partibi Lama, hentikan segala kegiatan pengungsi yang bercocok tanam di Lahan Partibi lama Kec Merek karena belum ada keputusan Pengadilan Negeri Kabanjahe mengenai sengketa tanah yang sudah disidangkan selama 4 kali.
Dan pada pukul 11.25 WIB massa diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri,S.H,M.H di pintu gerbang halaman Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe memberikan penjelasan diantaranya menyampaikan :
Kami tidak ada Kolusi dengan Dandim 0205/TK mengenai Lahan yang diklaim masyarakat Partibi Lama, Kami tidak ada mendapat Intervensi dari Dandim 0205/TK maupun oleh pihak manapun terkait gugatan perdata yang telah diajukan oleh masyarakat Desa Partibi Lama.
“Apabila terbukti Pengadilan Negeri Kabanjahe ada intervensi atau kolusi dari Dandim 0205/TK, maka massa silahkan membuat pengaduan,” ujar Nasri dihadapan para masa Unras tersebut.
Pantauan wartawan dilokasi massa pengunjuk rasa masih bertahan di Pengadilan Negeri Kabanjahe sambil melaksanakan aktifitas memasak di pintu gerbang Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang dikawal oleh Pengamanan dari pihak Polres & Sat Pol PP Kabupaten Karo.
(David)