Pemkab Karo Terbitkan Perbup,Tidak Pakai Masker Di Denda 100.000

Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(21/09

Mengingat wabah Virus Corona Disease (Covid-19) semakin meningkat di Tanah Air, terlebih di Kabupaten Karo, Bupati Karo melalui Pemerintahan Kabupaten Karo akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan pendisplinan standarisasi protokol kesehatan Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, kepada media, Selasa (22/09) 2020 di ruang kerjanya, Kabanjahe.

Bagi pelanggar akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 diwilayah Kabupaten Karo.

Ket foto : Tampak Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH beberapa waktu lalu lakukan sidak Masker ke Pusat Pasar Kabanjahe (Ist).
Ket foto : Tampak Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH beberapa waktu lalu lakukan sidak Masker ke Pusat Pasar Kabanjahe (Ist).

Tentu pelaksanaan penegakan hukum ini bagi Satpol PP Pemkab Karo dengan menggandeng Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo dan Gugus Tugas Daerah , sesuai yang tertulis dalam pasal 7 Perbup Kab. Karo, semua itu ada aturan mainnya dan jelas Payung Hukumnya, “ujar Bupati.

Iya, Payung Hukum telah kita terbitkan dan sudah Saya Tanda Tangani , tinggal dinomori dan diundangkan Perbup tersebut.Untuk itu, kata Terkelin sebelum ini diberlakukan, maka masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan ada teguran lisan dan teguran tertulis.

Selain itu, diterapkan sanksi sosial dan denda administrasi. Bagi perorangan dikenakan denda administrasi berupa uang, 100.000, Ribu rupiah sedangkan pelaku usaha dikenakan 300.000, Ribu rupiah , plus ditambah izin usaha dicabut. Meskipun demikian, bukan berarti terbitnya peraturan Bupati ini masyarakat menjadi takut dan gamang, tapi jadikan momentum peningkatan kesadaran, “terang Terkelin Berahmana.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *