by

Otak Pembunuhan Mr X Di Sungai Geruguh Lau Biang Merupakan Abang Tiri Dari Korban Sendiri

Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(21/07)

Akhirnya misteri kematian Mr X yang ditemukan mayatnya mengambang di Sungai Geruguh Lau Biang Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kab.Karo pada hari Senin silam (13/07) 2020 sekira pukul 11.00 WIB oleh Polsek Tigapanah bernama R. Sembiring warga Desa Namanteran Kecamatan Namanteran Kab Karo dengan tersangka H. Sembiring dan S. Ginting dan teman lainnya.

Sesuai keterangan dari pihak Polsek Tigapanah bahwa sebelumnya Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 04.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tigapanah telah membawa mayat korban R Sembiring ke Rumkit Bhayangkara Medan untuk dilakukan Autopsi, setelah dilakukan serangkaian kegiatan Penyidikan dan Penyelidikan, bahwa selanjutnya diketahui Abang tiri dari Korban H Sembiring mengakui bahwa Ia yang mendalangi dan menyuruh tersangka lainnya S. Ginting untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, maka selanjutnya tersangka H. Sembiring dan S. Ginting dilakukan penangkapan.

Kapolsek Tigapanah AKP R Simanjorang memaparkan kronologinya, “berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka H. Sembiring dan S. Ginting, bahwa para tersangka mengakui pembunuhan tersebut sudah direncanakan untuk menghilangkan nyawa korban (R. Sembiring) dan Tersangka H Sembiring menyuruh S. Ginting dengan memberikan Uang sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada S. Ginting.

Lantas menurut Kapolsek Tigapanah AKP R Simanjorang ini kembali, “bahwa S. Ginting dalam melakukan pembunuhan terhadap diri korban, dilakukan bersama dengan A. Ginting (anaknya), bersama P. Sembiring, dan satu orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya dan masih buron pihak kita,”ucapnya.

Adapun cara para tersangka membunuh korban, awalnya para tersangka menjemput dan membawa korban dari Desa Namanteran dan selanjutnya membawa korban ke Perladangan Desa Salit Kec.T.Panah Kab.Karo, dan diperladangan tersebut para Tersangka menjerat leher korban dan setelah yakin korban sudah meninggal, kemudian selanjutnya para tersangka memasukkan korban kedalam Karung Goni.

Dan setelah Karung Goni diikat, kemudian memasukkan Korban kedalam Mobil serta membawanya ke jembatan Desa Singa,lalu dari atas jembatan para tersangka melemparkan tubuh Korban kedalam Sungai Lau Biang tersebut.

Alasan tersangka H. Sembiring menghilangkannya nyawa korban dikarenakan Tersangka sudah sangat meresahkan dan terancam atas perbuatan Korban, yang katanya ada mengalami gangguan jiwa. Pihak keluarga dan masyarakat juga sudah sangat resah dengan perbuatan pelaku yang terkadang mau kumat dan membuat keonaran di Desa nya,”terangnya.

Sementara tersangka lainnya A. Ginting dan P Sembiring dan satu orang laki-laki yang tidak diketahui namanya, belum tertangkap dan masih diselidiki keberadaannya. Barang Bukti yang telah disita berupa 1 (satu) unit mobil Hijet Mini Bus, No.Pol.BK 1950 LS, rantai besi sekitar 3 meter, 3 (tiga) buah gembok besi, sehelai kain sarung, motif petak, celana dalam warna merah, dan 2 potongan tali keranjang plastik warna biru kita amankan, “pungkasnya.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.